MUI Minta Kemenag Bina Pesantren Al Zaytun Pasca Penetapan Tersangka Panji Gumilang
MUI meminta Kementerian Agama melakukan pembinaan terhadap Pondok Pesantren Al Zaytun pasca penetapan tersangka Panji Gumilang.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Choirul Arifin
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Kementerian Agama melakukan pembinaan terhadap Pondok Pesantren Al Zaytun pasca penetapan tersangka atas Panji Gumilang, pimpinan pondok pesantren tersebut atas tuduhan penistaan agama.
"Kita minta ke Kementerian Agama untuk melakukan pembinaan. Nah penting ini," ujar Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan di Kantor MUI Jln Proklamasi, Jakarta, Rabu (2/8/2023)
Pembinaan terhadap lembaga pendidikan keagamaan, kata Amirsyah, merupakan kewenangan dari Kemenag.
Menurut Amirsyah, pembinaan wajib dilakukan terhadap Pondok Pesantren Al Zaytun, di samping penetapan tersangka terhadap pimpinannya.
"Jadi ada dua hal, soal Panji-nya oke, tapi ini lembaga pendidikan ya harus dibimbing, dibina itu kewenangan Kementerian Agama," ucap Amirsyah.
Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama.
Penetapan status tersangka ini setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.
Baca juga: Sehari Sebelum Jadi Tersangka, Panji Gumilang Sempat Berikan Pesan ke Ribuan Santri di Al-Zaytun
"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG menjadi tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023).
Djuhandani menuturkan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap Panji usai menetapkannya sebagai tersangka.
Baca juga: Panji Gumilang Tersangka, Ridwan Kamil: Semoga Umat Jawa Barat Dijauhkan dari Marabahaya Ideologi
Panji sendiri dijerat pasal 156A tentang Penistaan Agama dan atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.