Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Panglima TNI Sebut Proses Persidangan Eks Kabasarnas Akan Terbuka

proses peradilan mantan Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsminnya Letkol Afri Budi Cahyanto terkait kasus dugaan suap akan dilakukan terbuka.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Panglima TNI Sebut Proses Persidangan Eks Kabasarnas Akan Terbuka
(Tribunnews.com/Jeprima// TRIBUN MEDAN/HO)
Kolase Tribunnews.cm: Panglima TNI Laksamana Yudo Margono dan eks Kabasarnas RI Marsdya TNI Henri Alfiandi yang jadi tersangka dugaan suap. Panglima TNI Laksamana Yudo Margono mengatakan proses peradilan mantan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsminnya Letkol Afri Budi Cahyanto terkait kasus dugaan suap di lingkungan Basarnas akan dilakukan terbuka. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono mengatakan proses peradilan mantan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsminnya Letkol Afri Budi Cahyanto terkait kasus dugaan suap di lingkungan Basarnas akan dilakukan terbuka.

Ia pun mempersilakan awak media memantau proses persidangan tersebut.

Hal tersebut disampaikannya usai menghadiri rapat di Kediaman Resmi Wapres KH Ma'ruf Amin di Jakarta pada Rabu (2/8/2023). 

"Terbuka. Kalau dipantau silakan para media memantau itu. Kan selama ini juga seperti itu. Yang sudah terjadi sebelumnya kan juga tidak ada kan peradilan militer yang tertutup? Seperti untuk tindak pidana korupsi ya," kata Yudo.

Selain itu, Yudo juga menjamin proses hukum terhadap keduanya berjalan objektif dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menegaskan TNI tidak melindungi personelnya yang melakukan tindak pidana. 

"Saya jamin objektif. Karena memang itu sudah kewenangannya. Boleh dikontrol. Kan sekarang ini di luar nggak bisa disembunyikan seperti itu," kata Yudo.

Berita Rekomendasi

Ia juga menegaskan proses hukum yang dilakukan TNI kepada prajurit bukan didasarkan pada permintaan TNI.

Yudo pun meminta masyarakat tidak merasa kasus tersebut diambil alih oleh TNI untuk melindungi oknum prajurit.

"Kan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang kan semuanya. Makanya dibentuk POM itu memang untuk menyidik tindak pidana yang terjadi di militer. Makanya saya minta pada masyarakat jangan punya perasaan seolah-seolah itu diambil TNI dilindungi, tidak. UU-nya mengatakan begitu," kata dia.

"Jadi kami ini tunduk pada UU. Begitu loh. UU yang menyatakan itu, bukan kami yang meminta bukan," sambung Yudo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas