Panglima TNI Tegaskan Proses Hukum Puspom TNI dalam Kasus Dugaan Suap Eks Kabasarnas Sesuai UU
Panglima TNI Yudo Margono menegaskan proses hukum yang dilakukan TNI kepada prajurit bukan didasarkan pada permintaan TNI.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Dewi Agustina

Dengan demikian, sebelum ada undang-undang tentang peradilan militer yang baru maka yang masih berlaku adalah undang-undang tentang nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Sehingga, sampai saat ini prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum diadili di peradilan militer.
Ketentuan yang dimaksud termuat dalam asal 74 ayat (1) dan (2) UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI yang berbunyi:
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 berlaku pada saat undang-undang tentang Peradilan Militer yang baru diberlakukan.
(2) Selama undang-undang peradilan militer yang baru belum dibentuk, tetap tunduk pada ketentuan
Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
"Jadi masih tunduk pada peradilan militer. Dan selama ini sudah terjamin. Ini kan bukan hal yang pertama di TNI. Kasus (dugaan korupsi) di Kemhan waktu satelit (orbit 123) juga ditangani sama dan dijatuhkan hukuman yang maksimum," kata Yudo.
"Terus juga yang bakamla dijatuhkan maksimum. Mana lagi? Nggak ada. Makanya jangan ada ketakutan. Mari kita monitor bersama-sama," sambung dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.