Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Pastikan Ponpes Al Zaytun Akan Diselamatkan Usai Panji Gumilang Jadi Tersangka

Mahfud MD memastikan pemerintah akan menyelamatkan Pondok Pesantren Al Zaytun setelah pimpinannya, Panji Gumilang, ditetapkan sebagai tersangka

Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pemerintah Pastikan Ponpes Al Zaytun Akan Diselamatkan Usai Panji Gumilang Jadi Tersangka
Tribunnews.com/Gita Irawan
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD memastikan pemerintah akan menyelamatkan Pondok Pesantren Al Zaytun setelah pimpinannya, Panji Gumilang, ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama dan ditahan. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan pemerintah akan menyelamatkan Pondok Pesantren Al Zaytun setelah pimpinannya, Panji Gumilang, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Mahfud MD mengatakan, kegiatan belajar di pondok pesantren tersebut akan terus berjalan, seiring dengan proses hukum terhadap Panji Gumilang.

"Jadi pesantrennya itu akan diselamatkan, dijamin akan terus berjalan, tetapi tindak pidananya bagi Pak Panji Gumilang akan dilanjutkan," kata Mahfud di Kediaman Resmi Wakil Presiden, Jakarta, dikutip Kamis (3/8/2023).

Mahfud MD juga sebelumnya menegaskan bahwa tidak ada masalah di Pondok Pesantren Al Zaytun dari segi pendidikan.

"Sehingga pemerintah memutuskan untuk menjamin kelangsungan pendidikan, sesuai dengan hak-hak konstitusional para santri dan murid,” ujar Mahfud.

Baca juga: Polri Tanggapi Tudingan soal Kriminalisasi, Tegaskan Panji Gumilang Layak Jadi Tersangka

Maka itulah, Mahfud bersama Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, bakal membahas keberlangsungan Ponpes Al Zaytun.

Berita Rekomendasi

"Yang penting, pesantren itu harus selamat. Mereka yang bersekolah itu harus dijamin hak-haknya agar tetap bersekolah,” kata Mahfud.

Diketahui, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama.

Penetapan status tersangka ini setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.

Baca juga: Panji Gumilang Resmi Ditahan karena Tak Kooperatif, Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Terkini

"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG menjadi tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023).

Djuhandani menuturkan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap Panji usai menetapkannya sebagai tersangka.


Panji sendiri dijerat pasal 156A tentang Penistaan Agama dan atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Saat ini Panji Gumilang pun ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas