Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pengacara: Keluarga Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Panji Gumilang

Panji Gumilang ajukan penangguhan penahanan ke Bareskrim Polri. Keluarganya menjadi penjamin untuk penangguhan penahanan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pengacara: Keluarga Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Panji Gumilang
Tribunnews.com/ Reynas Abdila
Pengacara Panji Gumilang, Hendra Effendy di Bareskrim Polri, Kamis (3/8/2023). Ia menyebut keluarga menjadi penjamin untuk penangguhan penahanan Panji Gumilang. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Panji Gumilang, Hendra Effendy mengatakan penangguhan penahanan kliennya masih dalam proses di Bareskrim Polri.

Menurutnya, penangguhan penahanan tersebut akan dijamin pihak keluarga Panji Gumilang.

“Dari keluarga (penjamin, red) tentu setelah selesai penyidikan ini harapannya bisa dikabulkan,” kata Hendra Effendy, Kamis (3/8/2023).

Hendra menuturkan penangguhan penahanan berkaitan dengan pertimbangan kemanusiaan atau hak asasi manusia mengingat kliennya sudah berusia lanjut yakni 77 tahun.

“Sehingga sangat riskan ya dengan lingkungan kesehatan dan sangat rentan tertular oleh penyakit,” ucapnya.

Dia juga memastikan apabila permohonan penangguhan dikabulkan, kliennya tidak akan menghilangkan barang bukti begitupun masyarakat di Pondok Pesantren Al Zaytun.

Baca juga: Mahfud MD Ungkap Hasil Rapat usai Panji Gumilang Ditahan, Singgung Keberlangsungan Ponpes Al Zaytun

Rekomendasi Untuk Anda

Hendra juga menanggapi pernyataan Polri bahwa Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun belum mengajukan surat penangguhan penahanan atas kasus penistaan agama.

Dirinya menyebut akan mengomunikasikan agar surat yang belum diterima itu bisa sampai ke penyidik.

“Barangkali belum sampai makanya akan kita komunikasikan,” katanyanya.

Sebelumnya, Polri menyebut belum menerima permohonan penangguhan penahanan tersebut.

Baca juga: Nasib Ponpes Al-Zaytun usai Panji Gumilang Jadi Tersangka dan Ditahan, Dikelola para Sahabat

"Saya belum menerima," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Kamis (3/8/2023).

Djuhandani mengatakan pihaknya mempersilakan Panji Gumilang jika ingin mengajukan permohonan penangguhan penahanan tersebut.

Hal ini karena mekanisme penangguhan penahanan merupakan hak setiap tersangka yang terjerat kasus.

"Itu hak tersangka silakan dan kami punya pertimbangan sendiri seperti yang saya sampaikan," jelasnya.

Baca juga: Alasan Penahanan Panji Gumilang: Dinilai Tak Kooperatif, Khawatir akan Hilangkan Barang Bukti

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas