Pengusaha Asal Yogyakarta Bersaksi Secara Daring di Sidang Suap Proyek Rel Kereta Api
Tim JPU pada KPK menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait proyek pembangunan jalur kereta api.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
Namun, ternyata ada syarat yang tidak dipenuhi oleh PT Calista Perkasa Mulia saat proses evaluasi terkait lelang proyek tersebut.
Balai Teknik Perkeratapian (BTP) kemudian menunjuk perusahaan kontraktor lain untuk menggarap proyek tersebut.
Adapun perusahaan pengganti PT Calista Perkasa Mulia yakni PT Istana Putra Agung yang merupakan perusahaan pendamping lelang sebagai pemenang proyek JGSS 6.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jawa Bagian Tengah (Jabagteng), Bernard Hasibuan, lantas mengajak Dion Renato Sugiarto bertemu dan menyampaikan PT Istana Putra Agung akan ditetapkan sebagai pemenang paket JGSS 6.
Namun, Dion diberikan syarat untuk menyerahkan uang yang diistilahkan sleeping fee untuk Suryo sebesar Rp11 miliar.
Atas syarat itu, Dion menyanggupinya. Duit itu kemudian diserahkan kepada Suryo melalui perantara.
Dari jumlah permintaan Rp11 miliar itu, Dion hanya merealisasikan pemberian sleeping fee untuk Suryo sebesar Rp9,5 miliar.
Selain di kasus DJKA Kemenhub, nama Muhammad Suryo juga sempat disebut oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK dalam kasus kebocoran dokumen penyelidikan di Kementerian ESDM.
"Saat diperiksa oleh Dewas, saudara Muhammad Idris Froyoto Sihite menyatakan bahwa pernyataannya yang menyatakan kalau tiga lembar kertas yang ditemukan oleh penyidik berasal dari pak menteri dan dari pak Firli diubah menjadi diterima dari seseorang pengusaha yang bernama Suryo," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatarongan Panggabean saat konferensi pers, Senin (19/6/2023).
Pelaksana harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Minerba Kementerian ESDM, M. Idris Froyoto Sihite, menyebut Suryo sebagai pihak pemberi dokumen penyelidikan yang sedang dilakukan oleh KPK. Padahal, dokumen penyelidikan KPK bersifat rahasia.
Baca juga: KPK Akan Usut Dugaan Keterlibatan Seorang Pengusaha di Kasus Dokumen Bocor
Penyidik KPK saat itu sedang melakukan penggeledahan di rumah dan kendaraan milik M. Idris Froyoto Sihite terkait dugaan korupsi manipulasi dana tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kementerian ESDM.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.