Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saksi Ahli Klaim Aksi Shane Lukas Rekam Penganiayaan Mario ke David Tak Masuk Unsur Turut Serta

Ahli hukum pidana Suparji Ahmad mengklaim bahwa perbuatan terdakwa Shane Lukas yang merekam penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy tak masuk unsur

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Saksi Ahli Klaim Aksi Shane Lukas Rekam Penganiayaan Mario ke David Tak Masuk Unsur Turut Serta
Warta Kota/Yulianto
Sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas kembali digelar di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (20/7/2023). Sidang kali ini digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari dokter Yeremia Tatang, yang pertama kali merawat David seusai penganiayaan di RS Mayapada, Kuningan. Warta Kota/YULIANTO 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli hukum pidana dari Universitas Al Azhar Suparji Ahmad mengklaim bahwa perbuatan terdakwa Shane Lukas yang merekam penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy tak masuk unsur turut serta.

Adapun dalam Suparji hadir sebagai saksi ahli meringankan untuk Shane Lukas yang dihadirkan oleh tim kuasa hukumnya dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan David di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/8/2023).

Pernyataan itu diungkapkan Suparji berawal saat kuasa hukum Shane, Happy Sihombing membuat ilustrasi terkait kasus penganiayaan.

Saat Happy membuat ilutrasi bahwa terdapat seseoerang bernama A mengajak temannya B untuk melakukan klarifikasi terhadap seseorang bernama X.

Namun pada saat diperjalanan, A tak menjelaskan secara detail kepada B mengenai permintaan klarifikasi apa yang akan disampaikan kepada X.

"Faktanya dia hanya bicara akan baik-baik saja kok, selebihnya hanya bercanda saja dijalan, tak ada membahas detail akan seperti apa dan bagaimana. Bagaimana pendapat ahli?," tanya Happy.

Berita Rekomendasi

Suparji yang menjawab pertanyaan Happy menjelaskan, bahwa ilustrasi itu berkaitan dengan suatu tindak pidana penganiayaan sekaligus tindakan turut serta dalam kasus penganiayaan.

Terkait kedudukan B, lanjut Suparji selagi orang tersebut tak melakukan perbuatan apapun dalam bentuk penganiayaan maka tak bisa dikatakan turut serta

"Kualifikasi ikut serta, dia itu punya niat dengan yang diikutsertakan itu, punya niat yang sama dengan yang diikutsertakan, punya tujuan yang sama yang disertai itu, lalu melakukan perbuatan yang nyata terhadap tindak pidana tadi itu," jelas Suparji.

Maka itu, papar dia, selama B tak ada kepentingan apapun pada si X, yang mana berbeda konteksnya dengan A misalnya tuk balas dendam.

Oleh sebabnya kata Suparji mengklaim bahwa B tak bisa dikategorikan punya niat untuk menganiaya si X dan tak ada hubungan serta kaitannya.

"Demikian juga, apa yang dilakukan B suruh merekam, merekam tadi apakah bagian dari tindak pidana ikut serta dalam arti dia melakukan perbuatan tuk aniaya tadi, itu juga tak memenuhi kualifikasi," ujarnya.

"Semata-mata diajak dan mungkin ada relasi kuasa antara yang berlebih dan kekurangan sehingga tak enak menolak yang pada akhirnya dia berada dalam tenpat dan waktu yang salah, yang tak tepat, kemudian menjadi dimintai pertanggungjawaban," sambungnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas