Saksi Ahli Klaim Aksi Shane Lukas Rekam Penganiayaan Mario ke David Tak Masuk Unsur Turut Serta
Ahli hukum pidana Suparji Ahmad mengklaim bahwa perbuatan terdakwa Shane Lukas yang merekam penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy tak masuk unsur
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli hukum pidana dari Universitas Al Azhar Suparji Ahmad mengklaim bahwa perbuatan terdakwa Shane Lukas yang merekam penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy tak masuk unsur turut serta.
Adapun dalam Suparji hadir sebagai saksi ahli meringankan untuk Shane Lukas yang dihadirkan oleh tim kuasa hukumnya dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan David di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/8/2023).
Pernyataan itu diungkapkan Suparji berawal saat kuasa hukum Shane, Happy Sihombing membuat ilustrasi terkait kasus penganiayaan.
Saat Happy membuat ilutrasi bahwa terdapat seseoerang bernama A mengajak temannya B untuk melakukan klarifikasi terhadap seseorang bernama X.
Namun pada saat diperjalanan, A tak menjelaskan secara detail kepada B mengenai permintaan klarifikasi apa yang akan disampaikan kepada X.
"Faktanya dia hanya bicara akan baik-baik saja kok, selebihnya hanya bercanda saja dijalan, tak ada membahas detail akan seperti apa dan bagaimana. Bagaimana pendapat ahli?," tanya Happy.
Suparji yang menjawab pertanyaan Happy menjelaskan, bahwa ilustrasi itu berkaitan dengan suatu tindak pidana penganiayaan sekaligus tindakan turut serta dalam kasus penganiayaan.
Terkait kedudukan B, lanjut Suparji selagi orang tersebut tak melakukan perbuatan apapun dalam bentuk penganiayaan maka tak bisa dikatakan turut serta
"Kualifikasi ikut serta, dia itu punya niat dengan yang diikutsertakan itu, punya niat yang sama dengan yang diikutsertakan, punya tujuan yang sama yang disertai itu, lalu melakukan perbuatan yang nyata terhadap tindak pidana tadi itu," jelas Suparji.
Maka itu, papar dia, selama B tak ada kepentingan apapun pada si X, yang mana berbeda konteksnya dengan A misalnya tuk balas dendam.
Oleh sebabnya kata Suparji mengklaim bahwa B tak bisa dikategorikan punya niat untuk menganiaya si X dan tak ada hubungan serta kaitannya.
"Demikian juga, apa yang dilakukan B suruh merekam, merekam tadi apakah bagian dari tindak pidana ikut serta dalam arti dia melakukan perbuatan tuk aniaya tadi, itu juga tak memenuhi kualifikasi," ujarnya.
"Semata-mata diajak dan mungkin ada relasi kuasa antara yang berlebih dan kekurangan sehingga tak enak menolak yang pada akhirnya dia berada dalam tenpat dan waktu yang salah, yang tak tepat, kemudian menjadi dimintai pertanggungjawaban," sambungnya.