KPK Pertajam Bukti Duit TPPU Ricky Ham Mengalir ke Hinca Pandjaitan, Demokrat, dan Brigita
Dalam dakwaan soal pencucian uang, sejumlah nama kecipratan duit korupsi yang diterima Ricky.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal mempertajam bukti aliran uang pencucian uang Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak ke sejumlah pihak.
Adapun sebelumnya dalam dakwaan Ricky Ham yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Makassar, Rabu (2/8/2023), sejumlah pihak diduga jadi wadah pencucian uang Ricky Ham Pagawak.
Seperti presenter TV Brigita Manohara Purnawati, mantan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Pandjaitan, serta Partai Demokrat itu sendiri.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, bukti yang telah diungkap jaksa dalam persidangan akan kembali diperkuat dengan alat bukti lainnya.
"Tentu akan diungkap jaksa di persidangan melalui alat bukti baik saksi maupun alat bukti lain," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (4/8/2023).
"Silakan publik mengawal persidangan yang terbuka untuk umum tersebut," imbuhnya.
Seperti diketahui, Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak didakwa sejumlah perbuatan korupsi oleh KPK.
Mulai dari dugaan penerimaan suap, gratifikasi, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam dakwaan soal pencucian uang, sejumlah nama kecipratan duit korupsi yang diterima Ricky.
Salah satu nama yang disebut menerima uang yakni eks Sekjen Partai Demokrat Hinca Pandjaitan.
"Mentransfer uang sejumlah Rp50.000.000 ke rekening milik Hinca IP Pandjaitan," kata jaksa KPK saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis (3/8).
Transfer kepada Hinca itu dilakukan pada 17 Februari 2020 dengan rekening BCA.
Selain ke Hinca, Partai Demokrat juga disebut menerima uang dari Ricky.