Menpan RB Azwar Anas Harap Kebijakan Reformulasi P3K Tidak Kurangi Kualitas
Kementerian Agama mendapat 49.549 formasi pada 2022, namun formasi yang terisi hanya 58,67 persen atau 29.069 formasi.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerapkan kebijakan reformulasi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Teknis tahun 2022.
Kebijakan ini satu di antaranya diterapkan pada Kementerian Agama yang keterisian formasinya diproyeksi meningkat menjadi 77,27 persen.
Menpan RB Azwar Anas menjelaskan, Kementerian Agama mendapat 49.549 formasi pada 2022, namun formasi yang terisi hanya 58,67 persen atau 29.069 formasi.
Baca juga: Mengenal P3K: Pengertian, Tujuan, Tindakan, Peralatan hingga Jenis Obat-Obatan yang Dibutuhkan
Setelah dilakukan reformulasi seleksi PPPK Teknis 2022, di Kementerian Agama diproyeksikan formasi yang terisi meningkat menjadi 38.287 atau 77,27 persen.
“Reformulasi seleksi PPPK teknis bentuk afirmasi yang diberikan pemerintah kepada peserta Eks THK-II dan peserta tenaga non-ASN atau honorer yang telah mengabdi selama ini, termasuk di lingkungan Kementerian Agama,” jelas Menteri Anas di kantor Kemenag, Jakarta, Jumat (4/8/2023).
Anas berharap kebijakan reformulasi tidak mengurangi kualitas P3K.
Reformulasi nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis ditetapkan berdasarkan nilai terendah pada jabatan yang sama, yang formasinya belum terpenuhi atau pelamarnya tidak memenuhi nilai ambang batas.
“Artinya jika sudah terisi, maka tidak bisa digantikan oleh nilai di bawahnya,” tegas Menteri Anas.
Pada rekrutmen PPPK tahun 2022 Kementerian Agama mendapatkan formasi terbesar yaitu 49.549 P3K atau hampir 9 persen dari total formasi nasional sebesar 567.938.
Anas berharap, meski belum sepenuhnya ideal, reformulasi yang dilakukan ini bisa memenuhi berbagai kebutuhan formasi yang cukup urgen dalam pelayanan Kemenag.
Di antaranya para guru pendidikan agama, termasuk guru Alquran Hadits, guru sejarah kebudayaan Islam, guru pengetahuan Alkitab, dan sebagainya.
Selain itu, juga untuk pentashih mushaf Alquran, penyuluh agama Buddha, hingga penghulu.
Optimalisasi keterisian kebutuhan ini dilakukan bagi peserta dari eks Tenaga Honorer Kategori 2 atau eks THK-II dan tenaga non-ASN atau honorer.
Pemerintah mengakui keberadaan mereka bermanfaat bagi kinerja instansi pemerintah. Karena itu kebijakan ini dibuat dengan mendengarkan masukan dari berbagai pihak, dan mempertimbangkan pengabdian eks THK-II dan tenaga non-ASN selama ini.
Reformulasi Seleksi P3K Teknis 2022 ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 571 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis pada Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2022.
Kementerian PANRB juga baru saja menyerahkan penetapan formasi kebutuhan ASN untuk Kementerian Agama tahun 2023 sebanyak 4.125 yang terdiri atas 4.057 PPPK dan 68 calon pegawain negeri sipil (CPNS).
Formasi itu terdiri dari 2.296 guru PPPK, 224 tenaga kesehatan, dosen CPNS dan PPK masing-masing 68 formasi, serta tenaga teknis sebanyak 1.469.
Alokasi formasi 2023 ini sesuai dengan jumlah pegawai pensiun di lingkungan Kementerian Agama.