Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Moeldoko Sebut Rocky Gerung Robot Tak Berhati: Orang Pinter Nggak Punya Hati, Memecah Belah Bangsa

Buntut Rocky Gerung yang disebut menghina Presiden Jokowi, Moeldoko menyebut Rocky sebagai robot tak berhati, hingga potensi memecah belah bangsa.

Penulis: garudea prabawati
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Moeldoko Sebut Rocky Gerung Robot Tak Berhati: Orang Pinter Nggak Punya Hati, Memecah Belah Bangsa
(ISTIMEWA // Tribun Manado)
Kolase Tribunnews: KSP Moeldoko dan Rocky Gerung. Buntut Rocky Gerung yang disebut menghina Presiden Jokowi, Moeldoko menyebut Rocky sebagai robot tak berhati, hingga potensi memecah belah bangsa. 

TRIBUNNEWS.COM - Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko memberikan respon terkait pernyataan kritik Rocky Gerung kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dalam pernyataannya yang viral, Rocky Gerung menyebut Jokowi hanya memikirkan kepentingan sendiri di penghujung masa jabatannya sebagai Presiden, lantas Rocky melontarkan kata kasar.

Ramai menjadi perbincangan kritik Rocky Gerung kepada Presiden Jokowi disebut-disebut mengandung unsur penghinaan.

Buntutnya PDIP hingga Relawan Jokowi melaporkan Rocky ke Bareskrim Polri.

Moeldoko pun mendukung penuh Rocky Gerung dilaporkan ke pihak kepolisian.

Baca juga: Partai Buruh Soal Kasus Rocky Gerung: Propaganda Boleh tapi Jangan Merendahkan Martabat Orang Lain

Moeldoko melihat kritik Rocky itu sudah tergolong menyerang pribadi presiden, dirinya berharap penegak hukum dapat mengambil proses hukum.

Moeldoko lantas menyebut sosok Rocky seperti robot.

Berita Rekomendasi

Mengapa robot?

Moeldoko mengatakan Rocky Gerung sosok yang pintar namun tak memiliki hati, mengutip Wartakotalive.com.

Adapun kata Moeldoko, algoritma dari Rocky Gerung dengan melontarkan hinaan ialah untuk memecah belah bangsa.

“Robot politik itu algoritmanya adalah memecah-belah bangsa,” tulis Moeldoko.

Moeldoko pun meyakini Rocky Gerung dikendalikan oleh sesuatu. Namun, ia enggan menyebutkan siapa yang sosok yang mengendalikan Rocky Gerung.

"Mungkin pinter begitu tetapi persoalannya sepertinya tidak punya hati. Jadi kalau saya membayangkan orang pinter enggak punya hati ya robot itu," kata Moeldoko.

Rocky Gerung Dilaporkan 4 Pihak

Rocky Gerung dan Joko Widodo.
Rocky Gerung dan Joko Widodo. (Kolase Tribunnews.com.)

Baca juga: Partai Buruh Soal Kasus Rocky Gerung: Propaganda Boleh tapi Jangan Merendahkan Martabat Orang Lain

Hingga kini terdapat 4 pihak yang melaporkan Rocky Gerung, buntut dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi.

Mereka yakni:

1. Relawan Indonesia Bersatu.

2. Eks politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean

3. Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem)

4. Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP

Relawan Indonesia bersatu melaporkan Rocky Gerung dan Refly Harun ke Polda Metro Jaya pada Senin (31/7/2023) malam.

Relawan Indonesia Bersatu menilai video tersebut menghina Presiden Joko Widodo.

Baca juga: Bisakah Rocky Gerung di Penjara karena Ujaran Kebencian? Ini Penjelasan Hotman Paris

Laporan itu pun telah teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA per tanggal 31 Juli 2023.

Dalam laporan itu, Rocky dan Refly dilaporkan terkait Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Kemudian eks politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean membuat kaporan ke Polda Metro Jaya pada Selasa (1/8/2023).

Dia menyertakan pasal 2 dari UU ITE yaitu pasal 28 Jo pasal 45, dari KUHP pasal 156 dan Pasal 160 serta pasal 14 dan 15 UU No 1 tahun 1946.

Kemudian Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) melaporkan pengamat politik Rocky Gerung ke Polda Metro Jaya pada Rabu (2/8/2023).

Laporan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor LP/B/4504/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 02 Agustus 2023.

Rocky dilaporkan terkait Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE sebagaimana dimaksud Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 A Ayat 2 Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 207 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 UU RI No 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Sementara Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP juga melaporkan Rocky Gerung di Bareskrim Polri pada Rabu (2/8/2023).

Adapun laporan itu teregister dengan LP/B/217/VIII/2023/SPKT/ Bareskrim Polri tertanggal 2 Agustus 2023.

Dalam laporannya, pasal yang disertakan adalah Pasal 28 Ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Rina Ayu) (WartaKotalive.com/Desy Selviany)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas