Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Panglima TNI Tegaskan Tak Ada Impunitas, Singgung Perwira Tinggi Korupsi yang Divonis Seumur Hidup

Panglima menegaskan tidak ada impunitas dalam proses hukum yang dilakukan oleh peradilan militer.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Erik S
zoom-in Panglima TNI Tegaskan Tak Ada Impunitas, Singgung Perwira Tinggi Korupsi yang Divonis Seumur Hidup
(Tribunnews.com/Jeprima// TRIBUN MEDAN/HO)
Kolase Tribunnews.cm: Panglima TNI Laksamana Yudo Margono buka suara usai Kabasarnas RI Marsdya TNI Henri Alfiandi jadi tersangka dugaan suap. (Tribunnews.com/Jeprima// TRIBUN MEDAN/HO) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono meminta masyarakat tidak khawatir dengan proses hukum terhadap mantan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi sejak 1 Agustus 2023).

Ia pun menegaskan tidak ada impunitas dalam proses hukum yang dilakukan oleh peradilan militer.

"Tentunya saya minta masyarakat juga tidak khawatir dengan itu. Karena saya lihat dari pembicaraan selama ini seolah-olah TNI kalau salah masuk peradilan militer ada impunitas, tidak ada. Tunjukkan mana impunitas yang diterima oleh prajurit TNI kalau salah," kata Yudo di Mabes TNI Cilangkap Jakarta pada Jumat (4/8/2023).

Ia memastikan proses hukum di lingkungan TNI dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.

Undang-undang yang dimaksud yakni Undang-Undang nomor 31 tahun 1997 tentang peradilan militer.

TNI, kata dia, tunduk pada hukum yang ada.

Berita Rekomendasi

Sekadar informasi, menurut Undang-Undang nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang dimaksud Yudo, semua jenis tindak pidana yang dilakukan oleh anggota TNI memang harus diadili di peradilan militer.

Tetapi, pada tahun 2004 lahir Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.

Dalam undang-undang tersebut, diatur untuk tindak pidana umum yang dilakukan prajurit TNI diadili di peradilan umum, sedangkan  tindak pidana militer yang dilakukan prajurit TNI diadili oleh peradilan militer.

Ketentuan yang dimaksud adalah Pasal 65 ayat (2) UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI yang berbunyi:

(2) Prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan undang-undang.

Namun, ada pasal lain dalam Undang-Undang tersebut yang menyatakan pasal tersebut baru berlaku apabila sudah ada Undang-Undang tentang peradilan militer yang baru.

Sehingga, sebelum ada undang-undang tentang peradilan militer yang baru maka yang masih berlaku adalah undang-undang tentang nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas