Penyidik Gabungan Puspom TNI dan KPK 7 Jam Geledah Kantor Basarnas, Sita Dokumen Hingga Rekaman CCTV
Penyidik dari Puspom TNI dan delapan orang dari KPK melakukan penggeledahan di kantor pusat Basarnas Jakarta, sita sejumlah barang bukti.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 22 Penyidik dari Puspom TNI dan delapan orang dari KPK melakukan penggeledahan di kantor pusat Basarnas Jakarta untuk mencari barang bukti dalam kasus suap eks Kabasarnas Marsdya (Purn) Henri Alfiandi dan Koorsminnya Letkol Afri Budi Cahyanto pada Jumat (4/8/2023).
Barang bukti yang dibawa dan disita Tim Penyidik tersebut berupa bukti transaksi pencairan cek, dokumen administrasi keuangan pekerjaan pengadaan pendeteksian korban reruntuhan, dan dokumen surat-surat penting lainnya terkait pengadaan barang jasa yang ada di Basarnas tahun 2023.
Selain dokumen tertulis tersebut, juga ditemukan dan disita rekaman CCTV di Basarnas terkait perkara tersangka Henri.
Kapuspen TNI Laksda TNI Julius Widjojono menjelaskan penggeledahan tersebut menunjukkan sinergitas kedua lembaga dalam mengungkap kasus dugaan suap di Basarnas.
Julius mengatakan penggeledahan yang berlangsung selama lebih kurang 7 jam mulai dari Pukul 10.00 sampai dengan 17.00 WIB berjalan lancar tanpa halangan.
Semua ruangan yang dinilai terkait dengan barang bukti, kata dia, diperiksa oleh Penyidik KPK maupun Puspom TNI.
"Selesai penggeledahan, kedua tim Penyidik dari Puspom TNI dan KPK tersebut membawa dua boks dan satu koper barang bukti yang selanjutnya dibawa ke masing-masing kantor penyidik baik ke Puspom TNI maupun ke KPK setelah dibuatkan berita acara penyitaannya,” kata Julius dalam keterangan resmi Puspen TNI pada Jumat (4/8/2023).
Dalam kasus dugaan suap terkait proyek di Basarnas tersebut lima orang telah ditetapkan tersangka.
Dua di antaranya yakni Henri dan Afri merupakan personel TNI aktif.
Henri dan Afri ditetapkan tersangka penerima suap oleh Puspom TNI
Sedangkan tiga orang lainnya yang merupakan warga sipil yakni Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya, dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.
Ketiganya telah ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap dalam kasus tersebut.=
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.