Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Syarat dan Cara Daftar Beasiswa Unggulan 2023 Kemendikbud, Lengkap dengan Jadwal Seleksi

Berikut syarat dan cara daftar Beasiswa Unggulan 2023 oleh Kemendikbud lengkap dengan jadwal seleksinya.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Syarat dan Cara Daftar Beasiswa Unggulan 2023 Kemendikbud, Lengkap dengan Jadwal Seleksi
Buku Panduan Beasiswa Unggulan
Syarat dan cara mendaftar Beasiswa Unggulan 2023 Kemendikbud. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah membuka program Beasiswa Unggulan 2023.

Pendaftaran beasiswa dibuka mulai tanggal 3 hingga 17 Agustus 2023.

Beasiswa Unggulan 2023 Kemendikbud merupakan adalah pemberian biaya pendidikan oleh pemerintah Indonesia kepada putra-putri terbaik bangsa Indonesia pada perguruan tinggi penerima peserta didik program Beasiswa Unggulan.

Program ini mencakup beasiswa bergelar (degree) dan non-gelar (non-degree) untuk jenjang Sarjana (S1), Magister (S2), dan Doktor (S3).

Selain bagi pelajar berprestasi, Beasiswa Unggulan ini juga menawarkan kesempatan pegawai Kemendikbud Ristek yang ingin melanjutkan studi di Perguruan Tinggi Negeri/Swasta.

Baca juga: Pendaftaran Beasiswa Pemuda Tangguh Surabaya 2023 untuk Mahasiswa Dibuka, Ini Syaratnya

Beasiswa Pegawai Kementerian adalah Beasiswa Unggulan yang diberikan bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk melanjutkan pendidikan pada jenjang magister dan doktor yang diselenggarakan pada perguruan tinggi dalam negeri atau perguruan tinggi luar negeri.

Syarat Pendaftaran Beasiswa Unggulan 2023

Berita Rekomendasi

Berikut ini sejumlah persyaratan pendaftaran Beasiswa Unggulan 2023 Kemendikbud, dikutip dari buku panduan Beasiswa Unggulan:

1. Persyaratan Umum

a. Diutamakan memiliki sertifikat yang membuktikan prestasi akademik/non akademik tingkat internasional dan/atau nasional;

b. Mendapatkan rekomendasi dari institusi terkait;

c. Tidak sedang menerima beasiswa yang sejenis dari sumber lain;

d. Belum pernah menempuh pendidikan pada jenjang yang sama;

e. Diterima di Perguruan Tinggi dalam negeri yang telah terakreditasi paling rendah B/Baik Sekali dan pada program studi terakreditasi paling rendah B/Baik Sekali atau di Perguruan Tinggi di luar negeri yang diakui oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi;

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas