Waketum NasDem Ungkap Alasan Mengganti Posisi Ketua DPP Niluh Djelantik hingga Zulfan Lindan
Wakil Ketua Umum Partai NasDem membeberkan alasan pihaknya mengganti posisi ketua DPP Niluh Djelantik, Zulfan Lindan dan Hasan Aminuddin.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Dewi Agustina
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali membeberkan alasan pihaknya melakukan restrukturisasi jabatan pengurus pada kursi ketua bidang, jelang Pemilu 2024.
Terdapat tiga tokoh NasDem yang digantikan posisinya dari ketua DPP. Mereka yakni Niluh Djelantik, Zulfan Lindan dan Hasan Aminuddin.
Baca juga: NasDem Ngotot Cawapres Harus dari NU, Demokrat: Barangkali Bisa Didengar Anies
Kata Ali, proses restrukturisasi pengurus di NasDem merupakan keputusan partai dalam menghadapi Pileg dan Pilpres 2024.
Dimana menurut dia, dalam menyongsong pesta demokrasi lima tahunan itu, semua organ yang ada di dalam kepengurusan harus lebih dinamis, sehingga bisa bekerja untuk memenuhi target yang ditetapkan oleh DPP.
"Harapannya dengan adanya pergantian kepengurusan ini semua pengurus bisa melakukan koordinasi, sehingga terjalin konsolidasi dengan baik. Supaya ketika menghadapi Pemilu 2024, kita lebih siap," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/8/2023).
Terlebih, anggota Komisi III DPR ini mengakui bahwa Pemilu 2024 terdapat banyak tantangan dan rintangan yang sangat berat.
Menurutnya, berbagai halangan tersebut dinilai sulit untuk diatasi apabila mesin partai politik tidak berjalan dengan maksimal.
"Kita tidak bisa berharap lebih, kalau struktur kepengurusan tidak berjalan secara maksimal," ujar dia.
Karenanya, tambah Ali, demi memenuhi target yang sudah ditetapkan oleh Surya Paloh selaku Ketua Umum Partai NasDem, maka pihaknya harus menyiapkan semua organ perangkat organisasi untuk memenuhi target tersebut.
Baca juga: Formappi Kritik KPU dan Bawaslu Tak Transparan Anggaran Pemilu 2024
Ali lantas menyebut, tidak ada jalan lain selain melakukan pembaruan atau pergantian kursi ketua DPP di struktur organisasi pusat.
"Target itu harus direalisasikan. Kita tidak punya jalan lain selain melakukan konsolidasi secara optimal," ujar dia.
"Kalau semua organisasi sudah terisi dan bisa bekerja, yakin lah target itu bakal tercapai," tukasnya.
Nasdem Restrukturisasi
Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem melakukan restrukturisasi kepengurusan di tingkat pusat, jelang Pemilu 2024.
Adapun restrukturisasi tersebut yakni dengan menempatkan tiga tokoh partai untuk mengisi jabatan sebagai ketua bidang di DPP Partai NasDem.
Tokoh yang masuk dalam kepengurusan baru DPP Partai NasDem yakni Lita Machfud Arifin, Teguh Juwarno dan Bakhtiar Ahmad Sibarani.
Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Ahmad Ali mengatakan, pengangkatan ketiga tokoh ini tertuang di dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 440-kpts/DPP-NasDem/VII/2023 Tentang Pengesahan Perubahan atas Kepengurusan DPP Partai NasDem periode 2023-2024.
"SK itu disahkan pada tanggal 27 Juli 2023 dan ditanda tangani oleh Ketua Umum Surya Paloh dan Sekjen Hermawi F Taslim," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/8/2023).
Di dalam SK itu, Ali membeberkan posisi atau jabatan ketiga ketua DPP NasDem tersebut.
Lita Machfud Arifin kata dia, dipercaya menjabat sebagai Ketua DPP NasDem Bidang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Teguh Juwarno sebagai Ketua DPP NasDem Bidang Agama dan Masyarakat Adat.
Sedangkan Bakhtiar Ahmad Sibarani sebagai Ketua DPP NasDem Bidang Teritorial Pemenangan Pemilu wilayah Sumatera 1 yang meliputi Aceh dan Sumatera Utara.
"Bakhtiar menggantikan Zulfan Lindan, Teguh Juwarno menggantikan Hasan Aminuddin, kemudian Ibu Lita menggantikan Niluh Djelantik," beber Ali.
Sebagai informasi, Teguh Juwarno merupakan mantan anggota DPR-RI periode 2009-2014.
Sementara, Lita Machfud Arifin merupakan istri dari Irjen Pol Machfud Arifin menjabat sebagai Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur (2016).
Sedangkan, Bakhtiar Ahmad Sibarani merupakan Bupati Tapanuli Tengah Periode 2017-2022.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.