Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembayaran Pembuatan SIM Kini Tak Lagi Pakai Cash, Korlantas: Semua Lewat Bank

Korlantas tegaskan pembayaran untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak lago tunai, tapi melalui bank.

Penulis: Rifqah
Editor: Daryono
zoom-in Pembayaran Pembuatan SIM Kini Tak Lagi Pakai Cash, Korlantas: Semua Lewat Bank
Tribunnews/Abdi Ryanda
Kakorlantas Polri Irjen Firman Santyabudi menunjukkan buku ujian teori bagi para pemohon pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat, Jumat (4/8/2023) - Korlantas tegaskan pembayaran untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak lago tunai, tapi melalui bank. 

TRIBUNNEWS.COM - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan, kini pembayaran untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui bank.

Kakorlantas Polri Irjen Firman Santyabudi memastikan, pembayaran dengan uang tunai di setiap pembuatan SIM tidak ada lagi.

"Sebagai informasi kepada kawan-kawan juga, bahwa untuk ujian SIM, biaya seluruhnya melakukan pembayaran melalui bank," ujarnya.

"Artinya, enggak ada lagi uang cash di sini," lanjutnya saat mengunjungi Satpas Polda Metro Jaya di Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (4/8/2023), dikutip dari Wartakotalive.com.

Hal tersebut dilakukan lantaran Firman tak ingin pembayaran secara tunai itu masuk ke kantong pribadi petugas.

Dikatakan Firman, uang yang sudah dibayarkan harus masuk ke pendapatan negara.

Baca juga: Besaran Biaya Perpanjangan SIM 2023 Beserta Syaratnya

Firman juga meminta kepada masyarakat agar tidak mengiming-imingi petugas demi lulus pelaksanaan uji praktik kendaraan.

Berita Rekomendasi

"Jangan anggota saya diiming-imingi dengan berikan sesuatu untuk lulus," kata Firman.

"Kasihan nanti mentalnya rusak kalau diiming-imingi. Kalaupun ada, berarti uangnya (untuk) petugas pribadi itu buat pulang barangkali atau buat beli makan di kantin," pungkasnya.

Materi Uji SIM Tak Ada Lagi Angka 8 dan Zig-zag

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman memastikan tidak akan menerapkan lagi angka 8 dan zig-zag untuk praktik ujian SIM C.

"Ada petunjuk dari Korlantas sudah mengeluarkan ketentuan ini. Ini kami mulai sosialisasikan," ujar Latif, kepada wartawan, Kamis (3/8/2023), dikutip dari Wartakotalive.com.

"Perubahan lintasan menjadi sebuah sirkuit yang mengakomodasi empat materi ujian praktik dengan ukuran yang sudah diperlebar dan tanpa materi zig-zag atau slalom test," lanjut dia.

Baca juga: Usul SIM Berlaku Seumur Hidup, Politisi Demokrat Benny K Harman: Perpanjangan SIM Alat Cari Duit

Adapun materi ujian praktik SIM angka 8 diubah menjadi bentuk huruf S, dengan jalur yang diperlebar dari ukuran lama 1,5 kali lebar kendaraan menjadi 2,5 kali lebar kendaraan.

"Intinya, ada beberapa dianggap sulit, tetapi tidak mengurangi keselamatan dan keahliannya," katanya.

"Yang tadi angka 8 diganti huruf S jadi manuver ke kanan, manuver ke kiri sudah terakomodir di situ. Seperti putar balik kan ada materi di situ. Jadi, kami persingkat dalam satu sirkuit," sambung dia.

Latif mengatakan, di wilayah hukum Polda Metro Jaya, pelaksanaannya dimulai pada Jumat (4/8/2023) ini.

Rincian Perubahan Materi Ujian Praktik SIM C Terbaru

Mulai hari ini Jumat (4/8/2023) Polri resmi mengganti skema uji Surat Izin Mengemudi (SIM). Skema yang berbentuk angka 8, kini membentuk huruf S dan tidak ada skema zig zag - Polri resmi mengubah materi ujian praktik SIM C berupa angka 8 dan zig-zag menjadi bentuk huruf S.
Mulai hari ini Jumat (4/8/2023) Polri resmi mengganti skema uji Surat Izin Mengemudi (SIM). Skema yang berbentuk angka 8, kini membentuk huruf S dan tidak ada skema zig zag - Korlantas tegaskan pembayaran untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak lago tunai, tapi melalui bank. S. (ist)

1. Perubahan lintasan menjadi sebuah sirkuit an mengakomodir 4 materi ujian praktik dengan ukuran yang sudah diperlebar tanpa materi zig-zag tes atau slalom tes

2. Uji membentuk angka 8 digantikan dengan uji membentuk huruf S

3. Untuk ukuran lebar lintasan, diperlebar dari ukuran lama 1,5 kali lebar kendaraan menjadi 2,5 kali lebar kendaraan

4. Untuk uji pengereman, panjang lintasan 20 meter dan jarak antar patok menjadi 2,5 meter

5. Untuk uji U-turn, panjang lintasan 10 meter, 2 meter untuk tikungan saat berbelok, dan harak antar patok menjadi 3 meter

6. Untuk uji huruf S, panjang lintasan sebesar 35 meter

7. Untuk uji reaksi hem menghindar, panjang lintasan lurus 1,6 meter, panjang lintasan menghindar 4 meter, dan jarak antar patok 3 meter dengan total panjang lintasan 24 meter

(Tribunnews.com/Rifqah/Enggar Kusuma) (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas