Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Desak RUU PPRT Disahkan, Aliansi PRT Bakal Aksi Mogok Makan di Gedung DPR Mulai 14 Agustus

Lita Anggraini mengatakan, aksi yang akan dilakukan oleh Aliansi Mogok Makan Untuk UU PRT ini dilakukan karena pihaknya melihat lambannya DPR RI

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Desak RUU PPRT Disahkan, Aliansi PRT Bakal Aksi Mogok Makan di Gedung DPR Mulai 14 Agustus
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) Lita Anggraini saat jumpa pers di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta Pusat, Minggu (6/8/2023). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aliansi Pekerja Rumah Tangga (PRT) bersama elemen masyarakat sipil menyatakan, bakal menggelar aksi mogok makan di depan Gedung DPR RI.

Aksi itu digelar dalam upaya mendesak agar DPR RI dan Pemerintah segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi UU.

Baca juga: Korban Terus Berjatuhan, JALA PRT Desak DPR Segera Sahkan RUU PPRT Jadi UU Pada Masa Sidang Agustus




Koordinator JALA PRT Lita Anggraini mengatakan, aksi yang akan dilakukan oleh Aliansi Mogok Makan Untuk UU PRT ini dilakukan karena pihaknya melihat lambannya DPR RI dalam mengesahkan UU yang berpihak pada keselamatan para PRT di Indonesia.

Terlebih kata Lita, angka kekerasan hingga praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dialami oleh para PRT terus bertambah hingga kini.

Baca juga: PRT Migran Taiwan Minta Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT di Indonesia 

Padahal para PRT menurut Lita, berhak atas pekerjaan yang layak, nyaman, jam kerja yang sesuai dan upah yang setimpal.

DPR justru menyandera pembahasan RUU PRT selama hampir dua dekade. Ini justru memunculkan indikasi bahwa Indonesia masih mengamini praktik pernikahan modern dengan membiarkan jutaan PRT bekerja tanpa perlindungan hukum

BERITA TERKAIT

"Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) mencatat 1.635 kasus multi kekerasan terhadap PRT yang berakibat fatal selama 2017-2022," kata Lita saat jumpa pers di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Jakarta, Minggu (6/8/2023).

"Selain itu, terdapat 2.021 kasus kekerasan fisik dan psikis, serta 1.609 kasus kekerasan ekonomi," sambungnya.

Akan tetapi kata Lita, pemerintah dan DPR yang merupakan wakil rakyat serasa abai dengan kondisi tersebut.

Padahal menurut dia, RUU PPRT itu sudah selama 19 tahun atau hampir 4 periode kepempimpinan presiden selalu dibahas dan didesak untuk disahkan.

Namun, hingga kini aliansi pekerja rumah tangga tersebut kata dia, belum mendapatkan kepastian hingga kapan RUU itu bisa disahkan.

"DPR justru menyandera pembahasan RUU PRT selama hampir dua dekade. Ini justru memunculkan indikasi bahwa Indonesia masih mengamini praktik pernikahan modern dengan membiarkan jutaan PRT bekerja tanpa perlindungan hukum," ujar dia.

Baca juga: Ketua PGI: Lamanya Proses Pengesahan RUU PPRT Indikasi Lemahnya Kehadiran Negara Melindungi Warganya

Atas hal itu, Lita memandang penting aksi mogok makan dilakukan oleh aliansi PRT dalam hal merespons lambannya proses pembahasan dan pengesahan RUU PPRT tersebut.

Tak hanya para pekerja rumah tangga, berbagai elemen masyarakat sipil, mulai dari LBH hingga mahasiswa juga akan turut melakukan aksi yang rencananya digelar mulai 14 Agustus 2023 hingga disahkannya RUU PPRT itu.

"Aksi Mogok Makan sendiri dipilih sebagai simbolisasi keprihatinan dan solidaritas kepada para PRT yang korban penyanderaan dalam kelaparan tak terlihat," kata dia.

"Penundaan pembahasan dan pengesahan RUU PPRT sama artinya dengan pembuatan praktik penyanderaan terhadap PRT," tukas Lita.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas