Johnny G Plate Bakal Dikonfrontasi Soal Percakapan Perintah 'Keep Silent' Proyek BTS BAKTI Kominfo
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate akan kembali disidang terkait perkara dugaan korupsi pengadaan tower BTS.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate akan kembali disidang terkait perkara dugaan korupsi pengadaan Tower BTS lusa, Selasa (8/8/2023).
Dirinya akan menjalani sidang bersama dua terdakwa lain, yakni: eks Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.
"Selasa, 08 Agustus 2023. 10:00:00 sampai dengan Selesai. Pemeriksaan saksi. Ruang Purwoto Ganda Subrata," dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Minggu (6/8/2023).
Pada persidangan nanti, jaksa penuntut umum (JPU) akan kembali menghadirkan saksi-saksi yang telah dihadirkan sebelumnya, sebagaimana yang diperintahkan Majelis Hakim.
Saksi-saksi tersebut ialah: Ketua Pokja/ Kadiv Pengadaan dan Sistem Informasi Direktorat Sumberdaya Administrasi BAKTI, Gumala Warman; Wakil Ketua Pokja/ Kadiv Hukum BAKTI, Darien Aldiano; Anggota Pokja, Seni Sri Damayanti; Tenaga Ahli Radio PT. Paradita Infra Nusantara, Avrinson Budi Hotman; Tenaga Ahli Project Manager Unit BAKTI; Maryulis; Project Director Konsultan Office, Gandhy Tungkot Hasudungan; Tenaga Ahli Transmisi; Roby Dony Prahmono.
Alasan Majelis Hakim meminta mereka dihadirkan kembali lantaran diperlukannya konfrontasi dengan saksi lainnya, yakni Kepala Divisi Lastmile/ Backhaul BAKTI Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza.
"Biar kita tunda persidangan ini. Saya mau hadirkan lagi minggu depan. Tolong panggil Feriandi Mirza ya. Biar clear gitu. Hari Selasa ya," ujar Hakim Ketua, Fahzal Hendri dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2023).
Menurut Hakim, perlu adanya konfontasi antara Feriandi Mirza dengan saksi lainnya.
Termasuk di antaranya mengenai perintah untuk "silent" atau diam terkait proyek tower BTS BAKTI Kominfo yang dikorupsi.
Perintah silent itu disampaikan Kepala Divisi Lastmile/ Backhaul BAKTI Kominfo, Feriandi Mirza kepada Tenaga Ahli Project Manager Unit BAKTI, Maryulis; melalui chat Whatsapp.
Maksud chat itu pun dipertanyakan Hakim Ketua, Fahzal Hendri dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2023).
"Ini banyak ini dari percakapan Maryulis tuh dengan Feriandi Mirza. Apa maksudnya "Keep Silent," tetap diam? Apa maksudnya pembicaraanmu dengan dia? Nanti saja dijawab, "Silent" itu biar clear," ujar Hakim Fahzal.
Selain Selasa (8/8/2023), Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga akan kembali menggelar persidangan perkara BTS ini pada Rabu (9/8/2023).