Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Praharanya Melelahkan dan Buat Gaduh, Publik Diminta Kawal Kasus Panji Gumilang hingga Vonis

Sikapi polemik Panji Gumilang, DPR lelah sementara MUI simpati Panji Gumilang ditahan di usia senja, harap Panji Gumilang besar hati minta maaf.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Praharanya Melelahkan dan Buat Gaduh, Publik Diminta Kawal Kasus Panji Gumilang hingga Vonis
Kolase foto Tribunnews
Kolase foto Panji Gumilang pimpinan Ponpes Al-Zaytun. Sikapi polemik Panji Gumilang, DPR lelah sementara MUI simpati Panji Gumilang ditahan di usia senja, harap Panji Gumilang besar hati minta maaf. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri terus menuntaskan penyidikan dugaan penistaan agama yang menyeret Panji Gumilang jadi tersangka dan ditahan.

Bahkan Bareskrim Polri buka peluang kemungkinan adanya tersangka lain di kasus dugaan penistaan agama tersebut.

Senada, Kejagung juga mulai mempelajari berkas perkara dan segera menunjuk jaksa peneliti untuk kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang.

Baca juga: Nasib Al Zaytun usai Panji Gumilang jadi Tersangka, Mahfud MD Sebut Ponpes akan Dijaga Bareskrim

Menyikapi polemik Panji Gumilang, DPR mendukung penyelesaian lewat jalur hukum karena sudah lelah dengan prahara Panji Gumilang selama ini.

Sementara itu, MUI bersimpati karena Panji Gumilang ditahan di usia senjanya.

Bahkan Bareskrim sudah menolak permohonan penangguhan penahanan pimpinan Ponpes Al-Zaytun itu.

MUI berharap Panji Gumilang berbesar hati untuk minta maaf.

Prahara Polemik Panji Gumilang Melelahkan, DPR: Hukum Jadi Solusi

BERITA REKOMENDASI

Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi menyatakan sudah tepat polemik pernyataan dugaan penodaan agama oleh pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang diselesaikan lewat jalur hukum.

Menurutnya polemik Panji Gumilang yang panjang dan melelahkan serta menyita banyak perhatian publik sudah sepatutnya diselesaikan lewat jalur hukum di ranah kepolisian.

"Kami tentu sangat mendukung langkah hukum dalam penyelesaian kasus Panji Gumilang ini. Karena prahara polemik yang cukup panjang dan melelahkan serta menyita begitu banyak perhatian, hukum bisa menjadi solusi penyelesaian terhadap yang terjadi di Al Zaytun," kata Kahfi dalam diskusi daring Polemik Trijaya bertajuk 'Babak Baru Al Zaytun' pada Sabtu (5/8/2023).

Lebih lanjut ia menuturkan bahwa pihak kepolisian dalam menyelesaikan kasus ini juga harus mendudukannya pada perspektif ajaran Islam yang sebenarnya.

Mengingat banyak pernyataan Panji Gumilang yang menimbulkan berbagai penafsiran di kalangan umat Islam khususnya para ulama.


Sehingga Kahfi memandang sudah tepat jika kepolisian melibatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) selaku organisasi representatif yang mewakili ormas keagamaan Islam untuk memberikan pandangannya.

"Tentu kita harapkan nanti kesimpulan dari fatwa MUI yang akan jadi acuan untuk memberi penilaian dan membantu kepolisian dalam mengambil sikap terhadap Panji Gumilang dan pondok pesantren," ungkapnya.

MUI Harap Panji Gumilang Berlega Hati Minta Maaf ke Umat Islam

Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikhsan Abdullah berharap pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang berlega hati untuk menyampaikan permohonan maaf kepada publik dan MUI atas kegaduhan yang dia timbulkan.

Hal ini disampaikan Ikhsan dalam diskusi daring Polemik Trijaya bertajuk 'Babak Baru Al Zaytun' pada Sabtu (5/8/2023).

"Oleh karenanya saya mengimbau kepada beliau sekiranya berlega hati untuk menyampaikan permohonan maaf atas kekhilafan dan kekeliruan yang dilakukan. Karena tentu saja ini kekeliruan karena ternyata hanya mengganggu nalar publik dan membuat gaduh," kata Ikhsan.

Menurutnya dugaan penodaan agama yang timbul dari pernyataan Panji Gumilang memunculkan reaksi publik.

Reaksi tersebut yang dinilai sebagai bentuk adanya perasaan, naluri dan pikiran publik khususnya umat Islam yang terganggu atas ucapannya.

Ikhsan juga berharap Panji Gumilang yang saat ini berstatus tersangka juga meminta maaf kepada MUI yang selama ini disudutkan oleh yang bersangkutan.

"Reaksi publik itu menunjukkan bahwa ada perasaan, ada naluri, ada pikiran publik yang terganggu. Oleh karenanya beliau juga melakukan permohonan maaf kepada umat Islam dan MUI karena selama ini disudutkan oleh Panji Gumilang," kata dia.

Pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang didampingi kuasa hukumnya saat tiba di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). Panji Gumilang tiba pukul 13.22 WIB untuk menjalani pemeriksaan sebagai terlapor kasus dugaan penodaan agama. Tribunnews/Jeprima
Pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang didampingi kuasa hukumnya saat tiba di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). Panji Gumilang tiba pukul 13.22 WIB untuk menjalani pemeriksaan sebagai terlapor kasus dugaan penodaan agama. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Diketahui, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama.

Penetapan status tersangka ini setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.

Pimpinan ponpes Al-Zaytun tersebut awalnya diduga melakukan penistaan agama atas pernyataan-pernyataan yang mengundang polemik.

Selain penistaan agama, polisi menemukan adanya tindak pidana lain yakni ujaran kebencian hingga penyebaran berita bohong dari hasil gelar perkara.

Panji dijerat pasal 156A tentang Penistaan Agama dan atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Panji Gumilang Masuk Tahanan di Usia 77 Tahun

Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikhsan Abdullah mengatakan secara kemanusiaan berempati atas apa yang terjadi terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.

Pasalnya Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama dan ditahan.

Ia ditahan di usianya yang sudah senja yakni 77 tahun.

"Kami menyampaikan imbauan kepada Panji Gumilang yang secara kemanusiaan tentu ini musibah karena beliau usianya sudah 77 tahun, yang tentu saja secara kemanusiaan kita berempati," kata Ikhsan dalam diskusi daring Polemik Trijaya bertajuk 'Babak Baru Al Zaytun' pada Sabtu (5/8/2023).

Namun di sisi lain ia tetap mendorong kepolisian dalam hal ini Bareskrim Polri untuk memproses kasus penistaan yang dilakukan Panji Gumilang.

Menurutnya langkah penetapan tersangka dan penahanan Panji Gumilang telah mengembalikan ketenangan dan kondusivitas masyarakat yang sebelumnya bergejolak.

"Mengembalikan ketenangan dan kondusivitas masyarakat sehingga sekarang tentram alhamdulillah," katanya.

Ia pun meminta semua pihak untuk terus mengawal proses hukum yang dijalankan Bareskrim Polri terhadap Panji Gumilang agar jalannya peradilan hingga vonis berjalan tanpa kendala.

"Tentu proses hukum ini kita harus kawal agar nanti sampai ke kejaksaan dan ke pengadilan sampai vonis berjalan dengan baik," kata Ikhsan.

Polri Tolak Penangguhan Penahanan Panji Gumilang

Bareskrim Polri menolak penangguhan penahanan yang diajukan oleh Pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.

“Kami tetap melaksanakan sesuai dengan keyakinan penyidik (penahanan),” kata Direktur Tindak Pindana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Jumat (4/8/2023).

Meski begitu, Djuhandani mengaku pihaknya tetap menghormati hak-hak tersangka dengan mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

“Namun penyidik dengan berbagai pertimbangan yang sudah kemarin kami sampaikan, kita akan tetap melaksanakan penahanan,” imbuhnya.

Baca juga: Pekan Depan Diperiksa Terkait TPPU, Panji Gumilang Terancam Sandang 2 Status Tersangka?

Panji telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama setelah diperiksa selama empat jam di Bareskrim Polri.

Penetapan status tersangka ini setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.

Adapun Panji Gumilang dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Penyidik sendiri saat ini telah melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri selama 20 tahun ke depan. (tribun network/thf/Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas