Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR Bicara soal Desakan Revisi UU Peradilan Militer, Imbas Kasus Korupsi Kabasarnas Henri Alfiandi

Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Golkar Dave Laksono buka suara terkait adanya desakan untuk merevisi UU Peradilan Militer, imbas kasus suap Kabasarnas.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Nuryanti
zoom-in DPR Bicara soal Desakan Revisi UU Peradilan Militer, Imbas Kasus Korupsi Kabasarnas Henri Alfiandi
Kolase Tribunnews
Eks Kabasarnas Henri Alfiandi | Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Golkar Dave Laksono ikut menanggapi soal desakan revisi Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer. 

TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Golkar, Dave Laksono, ikut menanggapi soal desakan revisi Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer.

Diketahui, desakan revisi UU Peradilan Militer ini muncul setelah eks Kabasarnas Henri Alfiandi menjadi tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas.

Dave mengatakan, hingga kini UU Peradilan Militer ini masih belum masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Menurut Dave, jika memang UU Peradikan Militer ini dianggap sebagai kebutuhan yang sangat mendesak, DPR akan terbuka untuk membahasnya.

"Ini kan tadi Pak Kiai (Ma'ruf Amin) kan sudah menyampaikan bahwa sudah masuk dalam Prolegnas. Tapi dalam daftar Prolegnas DPR belum masuk UU Peradilan Militer ataupun UU TNI juga."

"Jadi sebenarnya bila pemerintah menganggap ini sebagai suatu kebutuhan yang sangat urgent, ya kita tunggu."

Baca juga: Kapuspen Benarkan Puspom TNI Geledah Kantor Basarnas Terkait Kasus Dugaan Suap Eks Kabasarnas

"Kita selalu terbuka untuk membahas ini, agar bisa kita putuskan," kata Dave dalam tayangan Program 'Sapa Indonesia Malam' Kompas TV, Senin (7/8/2023).

Berita Rekomendasi

Namun Dave mengingatkan bahwa masa jabatan DPR dan pemerintah ini akan berakhir pada 2024 nanti.

Sehingga jika masalah revisi UU Peradilan Militer ini ingin segera diselesaikan, maka harus dimasukkan dalam Prolegnas secepatnya.

"Tapi juga mesti diingat bahwa masa jabatan DPR dan pemerintah ini kan akan berakhir pada 2024 ya, jadi bila ingin segera diselesaikan ya harus sekarang," terang Dave.

Baca juga: Panglima TNI Sebut Proses Persidangan Eks Kabasarnas Akan Terbuka

Sehingga pada masa sidang DPR yang akan datang, Prolegnas ini sudah direvisi dengan memasukkan UU Peradilan Militer.

Kemudian DPR bisa segera membentuk Panja untuk menyelesaikan Revisi UU Peradilan Militer.

"Jadi di masa sidang yang akan datang, daftar Prolegnas itu harus segera direvisi untuk dimasukkan dan jadi supaya kita bisa membentuk Panja untuk menyelesaikan ini," jelas Dave.

Baca juga: Imbas OTT Kabasarnas, Aktivis PMII Minta Pimpinan KPK Tanggung Jawab

Soal Revisi UU Peradilan Militer, Wapres: Ada yang Perlu Disempurnakan

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas