Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Didorong Jerat Pelaku Pembalak Hutan Mangrove di RI

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung AKBP Yusriandi, mengatakan tersangka melakukan penebangan hutan mangrove untuk membuat budi daya

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Polri Didorong Jerat Pelaku Pembalak Hutan Mangrove di RI
WARTA KOTA/YULIANTO
ILUSTRASI Dalam rangka memperingati HUT DKI Jakarta dengan tema Kolaborasi, Akselerasi, Elevasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Dinas Pertamanan Hutan Kota DKI Jakarta mendukung upaya Pemerintah dalam menyukseskan program rehabilitasi mangrove di kawasan Ekowisata Mangrove, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, Minggu (26/6/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mendorong Mabes Polri menindak para perusahaan yang terlibat dalam pembalakan atau penebagan hutan mangrove (bakau) di sejumlah wilayah Indonesia.

Di mana, kayu-kayu bakau tersebut akan dibuat arang untuk diekspor ke luar negeri.




"Jadi yang seharusnya juga mendapatkan sanksi pidana itu orang-orang bahkan korporasi yang memerima manfaat dari praktik jahat tersebut," kata Manager Kampanye Hutan dan Kebun Walhi, Uli Arta Siagian kepada wartawan, Senin (7/8/2023).

Uli menambahkan, kasus pembalakan liar hutan mangrove ini harus diberantas sampai ke penerima manfaat yang paling besar.

Menurut dia, Polri maupun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) jangan berhenti pada individu yang tertangkap melakukan pembalakan.

"Menurut kami penting juga kemudian untuk dicek lebih jauh siapa penerima manfaat dari semua rantai penjualan itu karena dia gak mungkin berdiri sendiri, jadi kalau ada orang melakukan pembalakan terus menjual mengekspor, ini gak berdiri sendiri," terangnya.

BERITA TERKAIT

"Ini sama kaya kasus pertambangan liar atau pertambangann ilegal emas, meskipun warga yang melakukan penambangan emas tapi di belakang mereka ada beking ada perusahaan yang kemudian menyediakan peralatan, ini juga perlu dicek di kasus mangrove," sambung dia.

Di sisi lain, kata Uli, pemerintah dan aparat penegak hukum perlu juga melakukan proteksi dan monitoring yang lebih ketat lagi di wilayah hutan mangrove.

Di mana, KLHK bisa meningkatkan beberapa aktivitas monitoring untuk mengamankan wilayah mangrove.

"Bisa jadi cara efektif yang baik dengan cara bersama-sama masyarakat melindungin mangrove," ujar dia.

Sebelumnya, Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengamankan dua orang pelaku pembalak hutan mangrove SP dan JL di Desa Lubuk Kertang, Kecamatan Berandan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

"Penindakan ini merupakan komitmen Polda Sumut melindungi lingkungan dan masyarakat. Perusakan yang kian masif bisa merugikan warga dan merusak ekosistem hutan," kata Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi.

Selain itu Polda Lampung juga menangkap seorang pelaku yang melakukan perusakan hutan mangrove yang berada di wilayah Pesisir Kota Bandarlampung.

Baca juga: Sumber Daya Kemaritiman Indonesia: Perikanan, Terumbu Karang, dan Hutan Mangrove

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung AKBP Yusriandi, mengatakan tersangka melakukan penebangan hutan mangrove untuk membuat budi daya udang.

Penangkapan berawal dari adanya laporan Walhi Lampung.

"Sampai dengan saat ini proses penyidikan berkas perkara tersebut dalam tahapan penelitian Kejaksaan Tinggi Lampung (tahap I)," jelas dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas