Polri Didorong Jerat Pelaku Pembalak Hutan Mangrove di RI
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung AKBP Yusriandi, mengatakan tersangka melakukan penebangan hutan mangrove untuk membuat budi daya
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mendorong Mabes Polri menindak para perusahaan yang terlibat dalam pembalakan atau penebagan hutan mangrove (bakau) di sejumlah wilayah Indonesia.
Di mana, kayu-kayu bakau tersebut akan dibuat arang untuk diekspor ke luar negeri.
"Jadi yang seharusnya juga mendapatkan sanksi pidana itu orang-orang bahkan korporasi yang memerima manfaat dari praktik jahat tersebut," kata Manager Kampanye Hutan dan Kebun Walhi, Uli Arta Siagian kepada wartawan, Senin (7/8/2023).
Uli menambahkan, kasus pembalakan liar hutan mangrove ini harus diberantas sampai ke penerima manfaat yang paling besar.
Menurut dia, Polri maupun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) jangan berhenti pada individu yang tertangkap melakukan pembalakan.
"Menurut kami penting juga kemudian untuk dicek lebih jauh siapa penerima manfaat dari semua rantai penjualan itu karena dia gak mungkin berdiri sendiri, jadi kalau ada orang melakukan pembalakan terus menjual mengekspor, ini gak berdiri sendiri," terangnya.
"Ini sama kaya kasus pertambangan liar atau pertambangann ilegal emas, meskipun warga yang melakukan penambangan emas tapi di belakang mereka ada beking ada perusahaan yang kemudian menyediakan peralatan, ini juga perlu dicek di kasus mangrove," sambung dia.
Di sisi lain, kata Uli, pemerintah dan aparat penegak hukum perlu juga melakukan proteksi dan monitoring yang lebih ketat lagi di wilayah hutan mangrove.
Di mana, KLHK bisa meningkatkan beberapa aktivitas monitoring untuk mengamankan wilayah mangrove.
"Bisa jadi cara efektif yang baik dengan cara bersama-sama masyarakat melindungin mangrove," ujar dia.
Sebelumnya, Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengamankan dua orang pelaku pembalak hutan mangrove SP dan JL di Desa Lubuk Kertang, Kecamatan Berandan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
"Penindakan ini merupakan komitmen Polda Sumut melindungi lingkungan dan masyarakat. Perusakan yang kian masif bisa merugikan warga dan merusak ekosistem hutan," kata Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi.
Selain itu Polda Lampung juga menangkap seorang pelaku yang melakukan perusakan hutan mangrove yang berada di wilayah Pesisir Kota Bandarlampung.
Baca juga: Sumber Daya Kemaritiman Indonesia: Perikanan, Terumbu Karang, dan Hutan Mangrove
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung AKBP Yusriandi, mengatakan tersangka melakukan penebangan hutan mangrove untuk membuat budi daya udang.
Penangkapan berawal dari adanya laporan Walhi Lampung.
"Sampai dengan saat ini proses penyidikan berkas perkara tersebut dalam tahapan penelitian Kejaksaan Tinggi Lampung (tahap I)," jelas dia.