Daftar dan Profil 5 Hakim di Putusan Kasasi Ferdy Sambo, 3 Orang Anulir Vonis Mati jadi Seumur Hidup
Hukuman mati untuk Ferdy Sambo dianulir Mahkamah Agung (MA) lewat putusan kasasi. Ini 5 Hakim MA yang membuat putusan menganulir hukuman mati.
Penulis:
garudea prabawati
Editor:
Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Inilah daftar dan profil 5 hakim Mahkamah Agung (MA) dalam sidang putusan kasasi Ferdy Sambo Cs.
Kasasi ini diajukan eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, sebagai upaya untuk lolos dari hukuman mati.
Hasilnya, Ferdy Sambo tak dihukum mati, namun diringankan menjadi hukuman penjara seumur hidup.
Diketahui, Ferdy Sambo telah terbukti menjadi otak di balik pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Tidak hanya Ferdy Sambo, 4 orang lainnya yakni Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf juga mengajukan kasasi setelah dinilai turut serta melakukan pembunuhan tersebut.
Baca juga: Profil Desnayeti dan Jupriyadi, Hakim Agung MA Tolak Vonis Ferdy Sambo Jadi Penjara Seumur Hidup
Baca juga: Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati, Pimpinan Komisi III DPR: Hakim Punya Pertimbangan
Lantas dalam sidang putusan itu, MA menurunkan lima hakim, mengutip TribunJakarta.com.
Mereka adalah:
1. Suhadi: Ketua Hakim
2. Suharto: Hakim Anggota
3. Jupriyadi: Hakim Anggota
4. Desnayeti: Hakim Anggota
5. Yohanes: Hakim Anggota
Putusan itu diketok para hakim agung pada Selasa (8/8/2023), diumumkan oleh Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi.
Sobandi menyebut 3 hakim setuju Ferdy Sambo diringankan menjadi hukuman seumur hidup.
Sementara, ada dua hakim yang menyampaikan dissenting opinion atau menolak kasasi Ferdy Sambo.
Baca tanpa iklan