Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK: Buronan yang Berganti Kewarganegaraan adalah Paulus Tannos

KPK mengungkapkan buronan yang mengubah kewarganegaraannya adalah tersangka korupsi e-KTP, Paulus Tannos.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in KPK: Buronan yang Berganti Kewarganegaraan adalah Paulus Tannos
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. KPK mengungkapkan buronan yang mengubah kewarganegaraannya adalah tersangka korupsi e-KTP, Paulus Tannos. 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan buronan yang berganti kewarganegaraan adalah buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos.

Diketahui, sebelumnya, Kadiv Hubinter Polri, Irjen Krishna Murti mengungkapkan adanya seorang buronan KPK yang telah berganti kewarganegaraannya.

Namun, dalam konferensi pers pada Senin (7/8/2023), Krishna Murti tidak membeberkan siapa buronan yang dimaksud.

"Iya betul (Paulus Tannos). Informasi yang kami peroleh demikian," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (8/8/2023).

Ali mengaku pihaknya tak habis pikir Paulus Tannos dapat berganti kewarganegaraan meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

Baca juga: Polri Sebut Harun Masiku Sempat ke Singapura Jauh Sebelum KPK Minta Terbitkan Red Notice

Dirinya mnegatakan dengan bergantinya kewarganegaraan Paulus, penangkapan terhadapnya semakin sulit.

"Ini yang kami tidak habis pikir kenapa buronan bisa ganti nama Indonesia dan punya paspor negara lain sehingga pada kami saat menemukan dan menangkapnya tidak bisa memulangkan yang bersangkutan ke Indonesia," jelasnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Terlacak Terakhir di Thailand, Bisa Tertangkap tapi Red Notice Terbit Terlambat

Sebelumnya, KPK menyebut Paulus Tannos terakhir kali terlacak berada di Thailand dan bisa tertangkap.

Namun, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK sebelumnya Karyoto mengungkapkan adanya keterlambatan penerbitan red notice dari Interpol.

"Kalau pada saat itu yang bersangkutan betul-betul red notice sudah ada, sudah bisa tertangkap di Thailand," katanya pada 25 Januari 2023 lalu, dikutip dari Kompas.com.

Karyoto mengungkapkan, pengajuan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Paulus Tannos sudah lima tahun.

Hanya saja, saat dicek kembali, pihak interpol belum menerbitkan red notice bagi Paulus Tannos.

Karyoto pun mengaku tidak mengetahui penyebab terlambatnya penerbitan red notice tersebut.

"Kemarin Paulus Tannos nasibnya sudah bisa diketahui tetapi ada beberapa kendala yang bersangkutan ternyata proses penerbitan red notice-nya terlambat," tuturnya.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas