Profil Suhadi, Hakim Agung yang Ketuk Putusan Ferdy Sambo Bebas Dari Jerat Hukuman Mati
Mengenal sosok Suhadi, Ketua Majelis Hakim Kasasi Ferdy Sambo. Ferdy Sambo terbebas dari pidana mati setelah kasasi hukuman seumur hidup.
Penulis:
Adi Suhendi
Setelah bertugas selama 7 tahun di Dompu, tahun 1990, ia dimutasikan ke Pengadilan Negeri Klungkung.
Tugas sebagai hakim di Pengadilan Negeri Klungkung dilaksanakan selama 5 tahun.
Setelah 12 tahun menjalani karir sebagai hakim, pria penggemar tenis kelahiran 19 September 1953 kemudian dipromosikan sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Manna (Bengkulu Selatan).
Ia menjabat menjadi Wakil Ketua di PN Manna hanya dilalui selama 1 tahun.
Selanjutnya ia dipromosikan menjadi Ketua Pengadilan Negeri Takengon, Aceh.
Setelah 4 tahun memimpin Pengadilan Negeri Takengon, kemudian pada tahun 2000, ia kembali mendapat promosi sebagai Ketua Pengadilan Negeri Sumedang.
Setelah 3 Tahun 8 Bulan menjabat Ketua Pengadilan Negeri Sumedang, Ia kembali dipromosikan menjadi Ketua Pengadilan Negeri Karawang.
Kepemimpinan Suhadi di PN Kerawang berlangsung selama periode 2003-2005, selanjutnya ia mendapat promosi sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tangerang di tahun 2005.
Selanjutnya tahun 2007, Suhadi kembali dipromosikan menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi DKI.
Saat itu, ia ditugaskan sebagai Panitera Muda Tindak Pidana Khusus.
Tiga tahun kemudian, tepatnya 5 April 2010 Ia dipercaya sebagai Panitera Mahkamah Agung.
Setelah beberapa tahun menjadi Panitera MA, ia kemudian diangkat Ketua MA Hatta Ali menjadi Hakim Agung.
Saat ini, ia menjabat sebagai Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI.
Baca tanpa iklan