Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahli Pidana: PK Jadi Celah Ferdy Sambo Dapat Remisi

Majelis Kasasi telah meralat putusan pada pengadilan tingkat pertama dan banding bagi empat terdakwa: Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ahli Pidana: PK Jadi Celah Ferdy Sambo Dapat Remisi
Kolase Tribunnews.com (Istimewa-Tribunnews-Warta Kota)
Ahli Pidana: PK Jadi Celah Ferdy Sambo Dapat Remisi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah diputus kasasi pada Selasa (8/8/2023) kemarin.

Majelis Kasasi telah meralat putusan pada pengadilan tingkat pertama dan banding bagi empat terdakwa: Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.

Ferdy Sambo yang semula dihukum mati, berubah menjadi penjara seumur hidup.

Kemudian Putri Candrawathi dihukum 10 tahun penjara dari sebelumnya 20 tahun penjara.

Kuat Maruf memperoleh hukuman 10 tahun penjara dari sebelumnya 15 tahun penjara.

Ricky Rizal dihukum 8 tahun penjara dari sebelumnya 13 tahun penjara.

Dengan diputuskannya pada tingkat kasasi, maka perkara ini sudah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap.

Berita Rekomendasi

Dari putusan yang sudah inkrah ini, Kejaksaan sebagai penuntut umum sudah tak dapat melakukan upaya hukum lagi, termasuk peninjauan kembali (PK). Sebab, kewenangan PK yang termaktub dalam Pasal 30 C huruf h Undang-Undang Kejaksaan telah diralat oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada April lalu.

"Menyatakan Pasal 30C huruf h dan Penjelasan Pasal 30C huruf h Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," dikutip dari dokumen putusan MK.

Sementara pihak terpidana masih memiliki hak untuk melakukan upaya hukum lanjutan, yakni peninjauan kembali (PK).

Namun PK hanya dapat diajukan dengan syarat-syarat tertentu, termasuk ditemukannya bukti baru.

"Syarat PK adalah apabila ditemukan bukti baru, putusan saling bertentangan, ada kekhilafan," kata Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho saat dihubungi, Rabu (9/8/2023).

Dalam putusan PK nanti, hukuman Ferdy Sambo dkk dimungkinkan berubah.

Teruntuk Ferdy Sambo sendiri, tak menutup kemungkinan hukuman Sambo berubah, dari seumur hidup menjadi pidana waktu.

"Ketika Pak Eambo cs menemukan bukti baru, ya bisa mengurangkan. Pak Sambo bisa berkurang jadi pidana waktu. Pidana waktu misalkan jadi 20 tahun," ujarnya.

Jika hukuman Ferdy Sambo berubah menjadi pidana waktu, maka di situlah celah dia memperoleh remisi atau pengurangan hukuman.

"Ada di situ celahnya, karena seumur hidup itu enggak ada remisi. Enggak ada pengurangan," kata Hibnu.

Baca juga: Lolos dari Hukuman Mati: Ferdy Sambo Masih Bisa Lakukan Upaya Hukum Luar Biasa, Ini Syaratnya

Pengurangan hukuman jalur remisi, baik umum maupun khusus bisa diperoleh Ferdy Sambo jika memenuhi berbagai persyaratan. Satu di antaranya berkelakuan baik.

"Setiap Narapidana dan Anak Pidana yang menjalani pidana penjara sementara dan pidana kurungan dapat diberikan remisi apabila yang bersangkutan berkelakuan baik selama menjalani pidana," sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 Ayat 1 Keppres Nomor 174 Tahun 1999.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas