Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Daftar PPG Prajabatan 2023 Gelombang 2, Akses Laman ppg.kemdikbud.go.id

Simak cara daftar PPG Prajabatan 2023 gelombang 2. Pendaftaran dibuka hingga 9 September 2023 melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id/prajabatan.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Cara Daftar PPG Prajabatan 2023 Gelombang 2, Akses Laman ppg.kemdikbud.go.id
ppg-prajab.simpkb.id
Cara daftar PPG Prajabatan 2023 gelombang 2. Peserta dapat mendaftar melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id/prajabatan hingga 9 September 2023. 

Pada langkah ini, pendaftar akan diminta untuk memilih lokasi tes substantif (lokasi TUK) sesuai dengan lokasi yang masih tersedia.

Setelah memilih lokasi tes, segera lakukan pengajuan kode bayar untuk mengunci sementara slot lokasi tes.

Mekanisme pembayaran dilakukan sesuai petunjuk yang tertera pada aplikasi SIMPKB.

Pembayaran yang terverifikasi berhasil akan mengunci penuh slot lokasi tes subtantif.

Baca juga: Pendaftaran PPG Prajabatan Gelombang 2 Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Syarat Daftar PPG Prajabatan Gelombang 2

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Tidak atau belum pernah terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama (Simpatika)

BERITA REKOMENDASI

3. Berusia maksimal 32 (tiga puluh dua) tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran

4. Memiliki ijazah dengan kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri

5. Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol)

6. Menandatangani pakta integritas

7. Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani


9. Memiliki surat keterangan berkelakuan baik

10. Memiliki surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA)

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas