Dipecat Secara Tidak Hormat, MKH Tolak Pembelaan Hakim Dede Suryaman
Dede mengaku menyesali perbuatannya yang menerima suap sebesar Rp 300 juta untuk pengaturan perkara korupsi.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menolak pembelaan dari Hakim Nonaktif Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Dede Suryaman.
Dede Suryaman sebelumnya dipecat secara tidak hormat dari profesinya sebagai hakim.
"Hal yang disampaikan oleh hakim (Dede) dalam pembelaan dirinya di depan sidang Majelis Kehormatan Hakim ternyata tidak dapat mematahkan kesimpulan dan rekomendasi dari tim pemeriksa Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, maka pembelaan hakim ditolak," ucap Ketua Majelis Hakim Desnayeti, di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2023).
Melalui nokta pembelaannya, Dede mengaku menyesali perbuatannya yang menerima suap sebesar Rp 300 juta untuk pengaturan perkara korupsi pembangunan jembatan Brawijaya Kediri.
Kasus dugaan suap ini bermula ketika mantan Wali Kota Kediri Samsul Ashar terbukti melakukan korupsi pada pembangunan proyek jembatan Brawijaya pada Agustus 2022 lalu.
Baca juga: Terbukti Langgar Kode Etik Hakim Jadi Hal Memberatkan Hukuman Hakim Dede Suryaman
Atas perbuatannya, Samsul Ashar pun dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Meski demikian, Samsul Ashar hanya hanya divonis Rp 4,5 tahun oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Setelah diusut ternyata ada kongkalikong untuk meringankan hukuman Samsul Anhar.
Awalnya panitera pengganti PN Surabaya Moch Hamdan menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Kemudian, Dede Suryaman menjadi saksi dan mengakui telah menerima Rp 300 juta yang kemudian dibagi-bagi kepada hakim ad hoc PN Surabaya Kusdarwanto dan Emma Ellyani masing-masing Rp 100 juta serta Hamdan Rp 30 juta dari bagian Dede.
Sebelumnya, hasil pemeriksaan Badan Pengawasan MA Nomor 1024/BP/PS.02/X/2022 per 11 Oktober 2022 telah merekomendasikan agar Dede dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tetap sebagai hakim dengan hak pensiun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.