Ferdy Sambo Dihukum Seumur Hidup, Pakar Hukum Duga MA Lihat Ada Hal-hal yang Meringankan
Ferdy Sambo sebelumnya divonis pidana mati oleh pengadilan tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi meringankan hukuman Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup.
Ia sebelumnya divonis pidana mati oleh pengadilan tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Putusan ini kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hingga akhirnya MA mengubah menjadi penjara seumur hidup.
Pakar Hukum Pidana, Jamin Ginting, telah menduga Ferdy Sambo dapat dihukum lebih ringan.
Pasalnya dalam putusan PN Jaksel maupun PT DKI, hakim tak melihat adanya hal-hal yang meringankan bagi Ferdy Sambo sehingga yang bersangkutan dihukum pidana mati.
Namun MA melihat hal meringankan pada perkara kasasi.
“Perhitungan saya satu-satunya yang beda itu hanya terkait unsur yang meringankan. Karena putusan dari PN maupun PT tidak ada kalimat yang meringankan,” kata Jamin dalam tayangan Kompas TV, Rabu (9/8/2023).
Baca juga: Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, Anaknya Lulus Masuk Akpol
Jamin pun menyebut bahwa berubahnya hukuman Ferdy Sambo di tingkat kasasi lantaran hakim MA melihat ada hal-hal yang meringankan dalam diri terdakwa.
“Dari dulu saya sudah menyatakan hal ini. Seandainya ada kalimat meringankan dia dihukum mati itu kan ada celah, tapi karena tidak ada yang meringankan maka hukuman mati itu ada kesalahan fatal. Karena MA bisa saja mengatakan masih kesempatan orang ini untuk dinilai dari hal yang meringankan, sehingga layak diberi hukuman seumur hidup,” katanya.
Terlepas dari hal itu, Jamin mengatakan perbuatan pidana Ferdy Sambo tak berubah.
Ia tetap terbukti melakukan perbuatan pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice pada kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Tapi perbuatannya terbukti, terkait pembunuhan berencana dan obstruction of justice terbukti. Sehingga hukumannya jadi seumur hidup. Jadi seumur hidup itu karena ada hal - hal meringankan,” kata dia.