Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ferdy Sambo Dihukum Seumur Hidup, Pakar Hukum Duga MA Lihat Ada Hal-hal yang Meringankan

Ferdy Sambo sebelumnya divonis pidana mati oleh pengadilan tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ferdy Sambo Dihukum Seumur Hidup, Pakar Hukum Duga MA Lihat Ada Hal-hal yang Meringankan
TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA
Majelis Hakim akhirnya menjatuhkan vonis pidana hukuman mati kepada eks Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo dalam sidang kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Vonis terhadap Ferdy Sambo ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yang menginginkan hukuman penjara seumur hidup untuk Ferdy Sambo. Dalam penjelasannya majelis hakim menegaskan terdakwa Ferdy Sambo dengan sah dan meyakinan telah melakukan pembunuhan berencana. Berikut 7 hal yang memberatkan Ferdy Sambo sehingga dijatuhi hukuman mati. TRIBUNNEWS 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi meringankan hukuman Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup.

Ia sebelumnya divonis pidana mati oleh pengadilan tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Putusan ini kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hingga akhirnya MA mengubah menjadi penjara seumur hidup.

Pakar Hukum Pidana, Jamin Ginting, telah menduga Ferdy Sambo dapat dihukum lebih ringan.

Pasalnya dalam putusan PN Jaksel maupun PT DKI, hakim tak melihat adanya hal-hal yang meringankan bagi Ferdy Sambo sehingga yang bersangkutan dihukum pidana mati.

Namun MA melihat hal meringankan pada perkara kasasi.

Berita Rekomendasi

“Perhitungan saya satu-satunya yang beda itu hanya terkait unsur yang meringankan. Karena putusan dari PN maupun PT tidak ada kalimat yang meringankan,” kata Jamin dalam tayangan Kompas TV, Rabu (9/8/2023).

Baca juga: Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, Anaknya Lulus Masuk Akpol

Jamin pun menyebut bahwa berubahnya hukuman Ferdy Sambo di tingkat kasasi lantaran hakim MA melihat ada hal-hal yang meringankan dalam diri terdakwa.

“Dari dulu saya sudah menyatakan hal ini. Seandainya ada kalimat meringankan dia dihukum mati itu kan ada celah, tapi karena tidak ada yang meringankan maka hukuman mati itu ada kesalahan fatal. Karena MA bisa saja mengatakan masih kesempatan orang ini untuk dinilai dari hal yang meringankan, sehingga layak diberi hukuman seumur hidup,” katanya.

Terlepas dari hal itu, Jamin mengatakan perbuatan pidana Ferdy Sambo tak berubah.

Ia tetap terbukti melakukan perbuatan pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice pada kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Tapi perbuatannya terbukti, terkait pembunuhan berencana dan obstruction of justice terbukti. Sehingga hukumannya jadi seumur hidup. Jadi seumur hidup itu karena ada hal - hal meringankan,” kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas