Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hukuman Terbaru Ferdy Sambo, Putri, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal: Ada yang Dipangkas Hingga Setengah

Menariknya, dalam sidang kasasi MA tersebut, sempat terjadi perbedaan pendapat di antara hakim.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Hukuman Terbaru Ferdy Sambo, Putri, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal: Ada yang Dipangkas Hingga Setengah
TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA
Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan hukuman terbaru untuk para pembunuh brigadir J alias Yosua Hutabarat. Dalam kasasi yang diputuskan MA, Selasa (9/8/2023), Ferdy Sambo lolos dari hukuman mati dan "hanya" dijatuhi hukuman seumur hidup. 

Diskon hukuman untuk Ferdy Sambo Cs disambut kekecewaan Keluarga Yosua Hutabarat.

Mereka tak terima dengan putusan kasasi Ferdy Sambo Cs.

Ibu Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak merasa putusan itu tidak adil.

Ibunda almarhum, Rosti Simanjuntak, mengaku sangat kecewa atas hasil kasasi tersebut

Rosti Simanjuntak menganggap, keputusan itu melukai rasa keadilannya sebagai orangtua Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).

"Kami sangat, sangat kecewa," kata Rosti, dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (8/8/2023).

Ia mengaku bahwa keluarga belum mendapatkan informasi tersebut.

Berita Rekomendasi

Ia kembali mengatakan dirinya kecewa terhadap putusan hakim MA itu.

Ia pun akan melakukan komunikasi dengan pengacaranya terkait hasil kasasi tersebut.

"Kalau ini kan kami belum dengar pasti, yang jelas kami sangat, sangat kecewa. Tunggu kami komunikasi dengan pengacara ya," pungkasnya.

Respons Kejaksaan Agung

Terkait putusan kasasi, Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung mengaku belum memperoleh informasi secara lengkap.

Nantinya jika informasi lengkap, termasuk salinan putusan sudah diterima, maka Kejaksaan Agung akan mempelajarinya terlebih dulu.

"Saya belum mendapatkan informasi secara lengkap, nanti kita pelajari dulu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat dihubungi, Selasa (8/8/2023).

Meski demikian, sejauh ini pihak Kejaksaan Agung tetap menghormati putusan kasasi tersebut.

"Ya kami menghormati apapun putusannya," ujar Ketut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas