Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Agung Belum Tentukan Lapas Buat Ferdy Sambo Cs

Kejaksaan Agung, masih belum menentukan di lembaga pemasyarakatan mana Ferdy Sambo cs akan menjalani hukumannya.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Kejaksaan Agung Belum Tentukan Lapas Buat Ferdy Sambo Cs
Kolase Tribunnews.com-Jeprima/WartaKota-Yulianto/Kompas.com.
Dari kiri ke kanan: Kuat Maruf, Ricky Rizal, Putri Candrawathi, dan Ferdy Sambo. Keempat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim. Ini rinciannya. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan masih belum menentukan di lembaga pemasyarakatan mana Ferdy Sambo cs akan menjalani hukumannya.

Kejaksaan Negeri yang punya kewenangan untuk mengeksekusi Ferdy Sambo.




“Mengenai lapas kami belum menentukan, nanti kita lihat perkembangannya ke depan. Tergantung dari Kejaksaan Negeri yang mengeksekusi itu,” kata Ketut dalam jumpa pers, Rabu (9/8/2023).

Saat ini Kejaksaan Agung masih menunggu salinan putusan kasasi Mahkamah Agung secara utuh dan lengkap. Hal ini agar tak terjadi persoalan ketika eksekusi dilakukan.

“Kami akan menunggu proses selanjutnya adalah pengiriman salinan putusan secara utuh dan lengkap,” ujar dia.

Menurut Ketut, eksekusi akan dilakukan maksimal sebulan setelah perkara inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Artinya, paling lambat pada September 2023.

BERITA TERKAIT

“Satu bulan setelah putusan tuh ada kewajiban dari penuntut umum untuk langsung melakukan eksekusi terhadap semua putusan," kata Ketut.

Sebagai informasi, dalam amar putusan kasasi perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Mahkamah Agung telah meringankan vonis bagi empat terdakwa yang kini telah menjadi terpidana, yakni: Ferdy Sambo, Putri Candrawarthi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal. 

Untuk Ferdy Sambo, dihukum seumur hidup penjara dari sebelumnya hukuman mati. 

Kemudian Putri Candrawathi dihukum 10 tahun penjara dari sebelumnya 20 tahun penjara. 

Adapun Kuat Maruf memperoleh hukuman 10 tahun penjara dari sebelumnya 15 tahun penjara.

Baca juga: Kejagung Sebut Sejak Awal Jaksa Tuntut Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup

Sementara Ricky Rizal dihukum 8 tahun penjara dari sebelumnya 13 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas