Kejaksaan Agung Belum Tentukan Lapas Buat Ferdy Sambo Cs
Kejaksaan Agung, masih belum menentukan di lembaga pemasyarakatan mana Ferdy Sambo cs akan menjalani hukumannya.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan masih belum menentukan di lembaga pemasyarakatan mana Ferdy Sambo cs akan menjalani hukumannya.
Kejaksaan Negeri yang punya kewenangan untuk mengeksekusi Ferdy Sambo.
“Mengenai lapas kami belum menentukan, nanti kita lihat perkembangannya ke depan. Tergantung dari Kejaksaan Negeri yang mengeksekusi itu,” kata Ketut dalam jumpa pers, Rabu (9/8/2023).
Saat ini Kejaksaan Agung masih menunggu salinan putusan kasasi Mahkamah Agung secara utuh dan lengkap. Hal ini agar tak terjadi persoalan ketika eksekusi dilakukan.
“Kami akan menunggu proses selanjutnya adalah pengiriman salinan putusan secara utuh dan lengkap,” ujar dia.
Menurut Ketut, eksekusi akan dilakukan maksimal sebulan setelah perkara inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Artinya, paling lambat pada September 2023.
“Satu bulan setelah putusan tuh ada kewajiban dari penuntut umum untuk langsung melakukan eksekusi terhadap semua putusan," kata Ketut.
Sebagai informasi, dalam amar putusan kasasi perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Mahkamah Agung telah meringankan vonis bagi empat terdakwa yang kini telah menjadi terpidana, yakni: Ferdy Sambo, Putri Candrawarthi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.
Untuk Ferdy Sambo, dihukum seumur hidup penjara dari sebelumnya hukuman mati.
Kemudian Putri Candrawathi dihukum 10 tahun penjara dari sebelumnya 20 tahun penjara.
Adapun Kuat Maruf memperoleh hukuman 10 tahun penjara dari sebelumnya 15 tahun penjara.
Baca juga: Kejagung Sebut Sejak Awal Jaksa Tuntut Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup
Sementara Ricky Rizal dihukum 8 tahun penjara dari sebelumnya 13 tahun penjara.