Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Legislator PKB Tak Masalah MK Uji Batas Masa Jabat Anggota DPR

Wakil Ketua MPR RI itu menyebut, dalam Undang-Undang tak mengatur perihal periodisasi masa jabat anggota legislatif.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Legislator PKB Tak Masalah MK Uji Batas Masa Jabat Anggota DPR
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid alias Gus Jazil. Wakil Ketua MPR RI itu menyebut, dalam Undang-Undang tak mengatur perihal periodisasi masa jabat anggota legislatif. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB Jazilul Fawaid, tak masalah adanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta pembatasan masa jabatan anggota dewan, mulai dari DPD, DPRD, hingga DPR menjadi 2 periode saja.

Dia mempersilakan MK untuk menguji gugatan tersebut.

"Ya itu kan wewenang MK, silakan saja karena konstitusi tidak mempersyaratkan," kata Jazilul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Rabu (9/8/2023).

Wakil Ketua MPR RI itu menyebut, dalam Undang-Undang tak mengatur perihal periodisasi masa jabat anggota legislatif.

"Undang-undang juga tidak mempersyaratkan itu (periodisasi anggota DPR). Jadi biar diuji saja," tandas Wakil Ketua Umum PKB itu.

Sebelumnya, seorang mahasiswa bernama Andi Redani Suryanata, menggugat Pasal 240 ayat (1) dan Pasal 258 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Berita Rekomendasi

Adapun kedua pasal tersebut mengatur persyaratan menjadi calon anggota legislatif (caleg) di DPR, DPD, dan DPRD.

Andi selaku Pemohon, menginginkan adanya batasan periode masa jabatan anggota legislatif dalam syarat pemilihan calon legislator di DPR, DPD, dan DPRD, yaitu hanya boleh menjabat pada jabatan yang sama selama dua periode.

"Menyatakan Pasal 240 ayat (1) dan Pasal 258 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang-Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai 'Syarat calon anggota DPR, DPD, dan DPRD hanya memegang jabatan paling lama dua periode dan sesudahnya tidak dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama'," tulis Pemohon dalam petitum Surat Permohonan, yang diterima Tribunnews.com, pada Senin (7/8/2023).

Dalam gugatan perkara ini, Andi didampingi para kuasa hukumnya, yakni Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, Gracia, M Hafiidh Al Zikri.

Andi menilai, pembatasan kekuasaan dalam penyelenggaraan kekuasaan negara merupakan hal yang sangat penting.

"Pembatasan periodisasi bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dengan menerapkan keadilan untuk regenerasi ke depannya," terang Andi.

Tak hanya itu, dalam gugatan yang sama, Andi juga menyinggung pembatasan jabatan Presiden dan Wakil Presiden selaku eksekutif.

Menurutnya, Warga Negara Indonesia (WNI) memiliki hak-hak konstitutional yang berpotensi dirugikan akibat tidak adanya pembatasan periodisasi anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Sehingga, Andi menilai, Pasal 240 ayat (1) dan Pasal 258 ayat (1) UU Pemilu telah secara jelas bertentangan dengan prinsip kesetaraan dan kesempatan yang adil untuk berpartisipasi sebagai calon anggota DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana dijamin dalam Pasal 22E ayat (1) Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945.

Sementara itu, Juru Bicara MK Fajar Laksono telah mengonfirmasi adanya permohonan ini.

"Sudah diterima di Kepaniteraan kemarin ya (Minggu, 6 Agustus 2023)," kata Fajar, saat dihubungi, Senin (7/8/2023).

Dikutip dari laman mkri.id, permohonan tersebut telah teregister dengan Nomor Perkara 87/PUU/PAN.MK/AP3/08/2023.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas