Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Negara Diminta Menjamin Eksistensi dan Melindungi Hak-hak Masyarakat Adat

Negara harus bertanggung jawab dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat adat dengan menjamin eksistensi dan melindungi mereka

Penulis: Malvyandie Haryadi
Editor: Adi Suhendi

Sulaeman berjanji, Fraksi NasDem di DPR akan terus mendorong RUU Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA) untuk segera diparipurnakan.

Baca juga: KPU Susun Daerah Pemilihan Lokasi Khusus Supaya Masyarakat Adat Ikut Pemilu 2024

Menurut Sulaeman, banyak tantangan untuk mewujudkan UU MHA salah satunya karena dalam aturan proses pembuatan UU tidak disebutkan batasan waktu pembahasan hingga selesai.

Selain itu, tambahnya, upaya pemerintah yang agresif menarik investor untuk berinvestasi di dalam negeri cenderung melahirkan kebijakan yang pro investasi dan kerap bertabrakan dengan kepentingan masyarakat adat.

Sementara Dirjen Kebudayaan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI, Hilmar Farid mengungkapkan terminologi masyarakat adat dalam konvensi ILO 169 ada dua yaitu indegenous people (penduduk asli) dan tribal people (orang suku).

Hilmar memperkirakan, bila RUU MHA kembali dibahas sejumlah pihak akan mempermasalahkan terminologi indegenous yang merupakan orang asli, sebelum datang yang lain. Namun, jelas dia, masyarakat adat di Indonesia merupakan orang asli di wilayah terkait.

Selain itu, ujar Hilmar, ada banyak pengertian yang berbeda dalam sistem hukum dan birokrasi di Indonesia terkait masyarakat adat.

Sehingga dalam pembahasan lanjutan RUU MHA, jelas Hilmar, harus dipertimbangkan latar belakang permasalahan tersebut.

Berita Rekomendasi

Menurut Hilmar, saat ini banyak undang-undang yang menempatkan masyarakat adat sebagai objek, sehingga selalu saja dalam pelaksanaan undang-undang yang ada masyarakat adat menjadi korban.

Kehadiran UU MHA kelak, tambah Hilmar, sejatinya bertujuan menempatkan masyarakat adat sebagai subyek dalam proses pembangunan.

Diakui Hilmar, saat ini sudah ada 65 kabupaten di Indonesia memiliki aturan yang melindungi masyarakat adat di wilayahnya.

Sementara, ungkap Hilmar, pihak Ditjen Kebudayaan di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Kemenko PMK) membentuk tim untuk melayani advokasi masyarakat adat.

Sejauh ini, tambah dia, pihaknya telah menangani sejumlah kasus terkait perselisihan atau sengketa yang melibatkan masyarakat adat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas