Ombudsman Minta Kemendagri Segera Buka Daftar Nama Calon Pj Gubernur: Berikan Waktu Publik Menilai
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) meminta Kementerian Dalam Negeri segera membuka kepada publik soal nama-nama calon penjabat gubernur
Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) meminta Kementerian Dalam Negeri segera membuka kepada publik soal nama-nama calon penjabat gubernur.
"Berikan waktu kepada masyarakat untuk mencermati nama-nama yang ada lalu kemudian ada kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan," kata Anggota ORI Robert Na Endi Jaweng dalam konferensi pers di Kantor ORI, Jakarta Selatan, Rabu (9/82/2023).
Robert mengatakan itu sebab pihaknya menemukan ada usulan nama calon Pj Gubernur dari unsur TNI-Polri yang masih aktif.
Dia mengatakan Kemendagri harus terbuka karena untuk menghindari apa yang terjadi di daerah-daerah ketika nama tersebut tak sempat diumumkan.
"Tapi langsung diproses ke tahap untuk pengajuan ke presiden. dari enam nama kemudian jadi tiga nanti dibahas di TPA tanpa melibatkan publik sama sekali," kata Robert.
Dia mengingatkan bahwa yang sedang diproses ini adalah seorang kepala daerah meskipun bukan yang definitif.
"Tapi kewenangannya sama dengan seorang kepala daerah definitif," kata dia.
Proses yang terlalu birokratis atau terlalu politis dalam pengangkatan penjabat kepala daerah tanpa melibatkan aspirasi atau dukungan masyarakat, dikatakan Robert, membuat keberadaan penjabat tersebut tak efektif.
"Cukup banyak waktu dari seorang penjabat yang kemudian dihabiskan hanya untuk melakukan konsolidasi dengan masyarakat, padahal waktu kerjanya tidak lama, bisa tiga bulan bisa setahun, tapi kalau sudah banyak waktu yang dipakai untuk berkonsolidasi dengan masyarakat maka efektivitas pemerintahan jadi taruhannya," kata dia.
"Karena waktunya lebih banyak untuk proses-proses yang tak tuntas yang semestinya sudah selesai sebelum seseorang menduduki jabatan sebagai penjabat kepala daerah," tandasnya.
Diketahui, sebanyak 17 kepala daerah tingkat gubernur berakhir masa jabatannya mulai September 2023.
Baca juga: Ombudsman Temukan Ada Usulan Calon Penjabat Gubernur dari Kalangan TNI-Polri Aktif
Berikut daftarnya:
1. Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi
2. Gubernur Riau Syamsuar
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.