Pedoman dan Susunan Upacara Bendera Peringatan HUT Ke-78 RI
Berikut pedoman dan susunan upacara bendera peringatan HUT ke-78 RI yang dirilis Kemdikbudristek.
Penulis: Nurkhasanah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) telah merilis Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2023.
Dalam pedoman tersebut terdapat imbauan kepada Kemdikbudristek di tingkat pusat dan daerah untuk menyelenggarakan upacara bendera peringatan HUT ke-78 RI.
Upacara bendera dilaksanakan secara luring pada Kamis, 17 Agustus 2023 pukul 07.30.
Di tingkat pusat, upacara bendera dilaksanakan di halaman kantor Kemendikbudristek Senayan, Jakarta Pusat.
Sementara di tingkat pusat di luar Senayan dan tingkat daerah, upacara bendera dilaksanakan di halaman kantor/tempat lain yang ditentukan.
Lebih lanjut dalam pedoman tersebut dijelaskan bahwa pembina upacara adalah kepala satuan kerja atau pejabat lain yang ditunjuk.
Baca juga: 15 Ide Lomba 17 Agustus di Kantor, Cocok untuk Sambut HUT ke-78 RI
Pembina upacara mengenakan pakaian adat tradisional.
Sementara itu, peserta upacara adalah para pegawai dan/atau siswa/mahasiswa.
Peserta upacara mengenakan pakaian adat tradisional/seragam yang telah ditentukan.
Baca juga: 25 Twibbon Hari Kemerdekaan atau HUT ke-78 RI, Dilengkapi Cara Mudah Unggah di Sosial Media
Susunan Upacara Bendera Peringatan HUT Ke-78 RI
Berikut ini susunan upacara bendera Peringatan HUT Ke-78 RI yang sekurang-kurangnya terdiri atas:
- Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara;
- Pembina upacara tiba di tempat upacara;
- Penghormatan kepada pembina upacara;