Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Putusan MA Ferdy Sambo Cs Disebut Blunder, Pengacara Brigadir J Pertanyakan Pertimbangan Hakim

Tim kuasa hukum Brigadir J Mansur Febrian sebut Mahkamah Agung (MA) blunder atas putusan kasasi terhadap Ferdy Sambo dkk.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Putusan MA Ferdy Sambo Cs Disebut Blunder, Pengacara Brigadir J Pertanyakan Pertimbangan Hakim
AFP/Aditya Aji
Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo - Tim kuasa hukum Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J Mansur Febrian sebut Mahkamah Agung (MA) blunder atas putusan kasasi terhadap Ferdy Sambo dkk. 

TRIBUNNEWS.COM - Tim kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Mansur Febrian, mengaku kecewa dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). 

Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) baru saja memangkas vonis keempat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J

MA menganulir hukuman mati Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup. 

Sementara tiga terdakwa lainnya juga mendapat keringanan hukuman. 

Febri menilai, MA justru melakukan blunder atau kecerobohan ditengah krisisnya kepercayaan publik terhadap penegak hukum. 

"Di tengah lemahnya kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di negeri ini karena ulah para oknum penegak hukum akhir-akhir ini, malah sekarang harus disuguhkan dengan sebuah kenyataan dari sebuah putusan pidana yg tadinya diharapkan akan menjadi pemulihan kepercayaan hukum justru sebaliknya malah membuat blunder dan tidak jelas," kata Febri saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (9/8/2023). 

Baca juga: IPW Menilai Vonis Ferdy Sambo dkk Dianulir MA Sudah Tepat, Sebut Putusan PN dan Banding Salah

Febri pun mempertanyakan apa pertimbangan hakim MA dalam putusan kasasi ini. 

Berita Rekomendasi

"Sangat kecewa dengan putusan yang dijatuhkan oleh hakim MA."

"Kami tidak tahu apa yang menjadi pertimbangan majelis hakim MA sehingga menyunat hukuman Ferdy Sambo dkk dengan begitu signifikan," ujarnya. 

Meski mengaku begitu kecewa terhadap putusan MA, Febri menghormati vonis tersebut. 

"Namun demikian dikarenakan putusan ini sudah incracht dan atau telah berkekuatan hukum tetap serta menjunjung tinggi asa hukum yaitu "Res Judicata Pro Veritate Habetur" yang artinya apa yg di putus hakim harus di anggap benar maka kami hormati hal tersebut walaupun sangat kecewa dan menyakitkan bagi keluarga korban," ucapnya. 

Pengacara Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan Partai Ummat ke Polda Sumatera Utara atas tuduhan penistaan terhadap agama.
Pengacara Kamaruddin Simanjuntak . (Kompas/Fika Nurul Ulya)

Sementara itu Kuasa hukum keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak, menduga ada lobi-lobi politik di balik putusan kasasi MA ini. 

"Sebenarnya kami sudah tahu putusan akan seperti ini melalui yang disebut dengan lobi-lobi politik pasukan bawah tanah dan sebagainya," ujar Kamaruddin, Selasa (8/8/2023) dikutip dari Kompas.com

Kamaruddin juga mengaku sangat kecewa terhadap putusan MA tersebut. 

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas