Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sempat Beri Maaf, Kini Kubu Brigadir J Mengaku Tak Dihubungi Bharada E usai Bebas Bersyarat

Ayah Brigadir J mengaku belum dihubungi Bharada Richard Eliezer alias Bharada E usai bebas bersyarat.

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Sempat Beri Maaf, Kini Kubu Brigadir J Mengaku Tak Dihubungi Bharada E usai Bebas Bersyarat
Kolase Tribunnews (Tribunnews.com-Jeprima)
Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, terpidana kasus pembunuhan Brigadir J yang kini telah keluar dari penjara sejak 4 Agustus 2023. 

TRIBUNNEWS.COM - Terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudiang Lumiu alias Bharada E, telah bebas bersyarat.

Sebelumnya, Bharada E dijatuhi vonis satu tahun enam bulan penjara.

Meski telah bebas bersyarat, hingga kini Bharada E belum menghubungi keluarga Brigadir J.




Hal itu diungkap ayah kandung Brigadir J, Samuel Hutabarat, dalam acara Kabar Siang tvOne, Rabu (9/8/2023).

"Belum ada dari pihak Eliezer, dari pihak ayah dan ibunya, dari tim pengacaranya, belum ada komunikasi dengan kita bahwa Eliezer sudah bebas bersyarat," ucap Samuel.

"Saya mengetahui baru hari ini dari media bahwa Eliezer sudah bebas bersyarat, sebelumnya saya enggak mengetahui," imbuhnya.

Baca juga: Kabar Terbaru Susi ART Ferdy Sambo Kini Jadi Sorotan, Aktif di TikTok dan Mengaku sedang Cuti

Sebagai informasi, Bhara E divonis hukuman yang jauh lebih ringan daripada empat terpidana lain kasus pembunuhan Brigadir J.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, 15 Februari 2023 lalu, majelis hakim menyebut satu di antara faktor yang meringankan hukuman Bharada E adalah keluarga Brigadir J sudah memberikan maaf.

BERITA TERKAIT

Kendati demikian, setelah bebas bersyarat, Bharada E dan keluarganya belum menghubungi pihak Brigadir J.

"Yang saya ketahui dia tahun depan akan bebas," imbuh Samuel.

Lanjut, Samuel menjelaskan kondisi istrinya, Rosti Simanjuntak, setelah hukuman Ferdy Sambo cs dipangkas oleh Mahkamah Agung (MA).

Ferdy Sambo lolos dari pidana mati menjadi seumur hidup.

Sementara, Putri Candrawathi juga mendapat keringanan hukuman dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.

Hukuman terhadap Ricky Rizal turut 'disunat', dari 13 tahun menjadi 8 tahun bui.

Sementara itu, Kuat Ma'ruf mendapat keringanan hukuman dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas