Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Daftar PPG Prajabatan 2023 Gelombang 2, Link ppg.kemdikbud.go.id

Simak syarat daftar PPG Prajabatan 2023 gelombang 2. Pendaftaran dibuka hingga 9 September 2023 di laman https://ppg.kemdikbud.go.id/prajabatan.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Syarat Daftar PPG Prajabatan 2023 Gelombang 2, Link ppg.kemdikbud.go.id
Instagram @ppgkemendikbud
Syarat daftar PPG Prajabatan 2023 gelombang 2. Peserta bisa daftar melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id/prajabatan hingga 9 September 2023. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat daftar Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan 2023 gelombang 2.

Pendaftaran PPG Prajabatan gelombang 2 resmi dibuka mulai 8 Agustus hingga 9 September 2023.

Diketahui, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) membuka seleksi PPG Prajabatan gelombang 2 ini bagi lulusan S1 atau D4.

Proses pendaftaran tersebut dilakukan secara online melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id/prajabatan.

Adapun bidang studi yang dibuka dalam seleksi PPG Prajabatan gelombang 2 ini ialah Umum, Muatan Lokal dan Vokasi.

Bagi calon peserta yang hendak mendaftar PPG Prajabatan gelombang 2, wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Baca juga: Tahap Seleksi PPG Prajabatan Gelombang 2, Klik ppg.kemdikbud.go.id untuk Daftar

Syarat Daftar PPG Prajabatan Gelombang 2

Berita Rekomendasi

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Tidak atau belum pernah terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama (Simpatika)

3. Berusia maksimal 32 (tiga puluh dua) tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran

4. Memiliki ijazah dengan kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri

5. Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol)

6. Menandatangani pakta integritas

7. Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas