Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

9 Tenaga Ahli Proyek BTS Kominfo Terima Gaji Buta

9 tenaga ahi dalam proyek pembangungan BTS Kominfo menerima gaji buta karena tidak bekerja. Hal itu terungkap dari keterangan saksi PPK Bakti Kominfo.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in 9 Tenaga Ahli Proyek BTS Kominfo Terima Gaji Buta
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Sidang lanjutan korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/8/2023). 

Bahkan mereka tak mengetahui namanya dicatut untuk kepentingan proyek BTS ini.

"Bahwa daftar personil tenaga ahli yang dilampirkan dalam Surat Perjanjian Pekerjaan Swakelola Kajian Teknis Pendukung Lastmile Project 2021 tersebut bersifat proforma atau hanya formalitas pemenuhan administrasi belaka, karena faktanya tenaga ahli tersebut tidak mengetahui sama sekali mengenai rencana Hudev UI melaksanakan Pekerjaan Kajian Teknis Pendukung Lastmile Project 2021 pada BAKTI Kemkominfo, serta tidak mengetahui namanya dicantumkan," dikutip dari dokumen dakwaan eks Dirut BAKTI, Anang Achmad Latif.

Diketahui dalam sidang lanjutan korupsi pembangunan tower BTS Kominfo hari ini ada 7 saksi yang dihadirkan untuk terdakwa Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, Direktur PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak, dan Account Director of Integrated Account Departemen PT Huawei Investment, Mukti Ali.

Dalam kasus korupsi proyek pembangunan BTS Kominfo ini pun eks Menkominfo Johnny G Plate, eks Direktur Utama BAKTI, Anang Achmad Latif dan eks Tenaga Ahli HUDEV Universitas Indonesia Yohan Suryanto pun turut jadi terdakwa.

Keenam terdakwa telah dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas