Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bisakah Perwira TNI Jadi Penasihat Hukum Warga Sipil? Berikut Penjelasaan Kababinkum TNI

Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro menjelaskan, bahwa ada aturan yang memperbolehkan seorang perwira TNI menjadi penasihat hukum sipil.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Bisakah Perwira TNI Jadi Penasihat Hukum Warga Sipil? Berikut Penjelasaan Kababinkum TNI
Tangkap layar kanal YouTube Tribun Medan TV
Sosok Mayor Dedi Hasibuan, menjadi sorotan usai mendatangi gedung Satreskrim Polrestabes Medan bersama sejumlah anggota TNI, videonya viral di medsos. Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro menjelaskan, bahwa ada aturan yang memperbolehkan seorang perwira TNI menjadi penasihat hukum sipil. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus puluhan prajurit TNI Kodam Bukit Barisan yang mendatangi Polrestabes Medan menimbulkan beragam pertanyaan.

Salah satunya soal Mayor Dedi Hasibuan seorang perwira TNI yang menjadi penasihat hukum bagi keponakannya Ahmad Rosid Hasibuan (ARH) dalam kasus pemalsuan tanda tangan pembelian tanah.

Sehingga clear bahwa perwira hukum dengan kualifikasi tertentu itu dapat beracara di pengadilan. Perwira hukum dapat mendampingi tersangka, terdakwa terpidana di sebuah level pemeriksaan

Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro menjelaskan, bahwa ada aturan yang memperbolehkan seorang perwira TNI menjadi penasihat hukum sipil.

Baca juga: Puspom TNI Duga Mayor Dedi Cs Show of Force ke Polisi untuk Pengaruhi Proses Hukum

Hal ini didasari oleh surat Mahkamah Agung Surat Edaran Nomor 2 tahun 1971 yaitu Pegawai Negeri Sipil atau anggota militer dapat melakukan pekerjaan sebagai pembela atau sebagai penasehat hukum di tiga pengadilan.

"Itu yang menjadi dasar kita untuk mengikuti, mendampingi di dalam sidang di pengadilan," terang dia dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (10/8/2023).

BERITA REKOMENDASI

Aturan itu kemudian juga diperkuat dengan adanya surat ketua Mahkamah Agung yang pada intinya memberi izin kepada anggota TNI untuk menjadi pembela atau penasehat hukum.

Baca juga: Kababinkum TNI: Jadi Tersangka, Kabasarnas dan Koorsmin Punya Hak Dapat Bantuan Hukum dari TNI

"Sehingga clear bahwa perwira hukum dengan kualifikasi tertentu itu dapat beracara di pengadilan. Perwira hukum dapat mendampingi tersangka, terdakwa terpidana di sebuah level pemeriksaan," terang Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro.

Diketahui dari penjelasan Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko, kejadian tersebut berawal dari ditahannya keponakannya yakni Ahmad Rosid Hasibuan (ARH).

Setelah mengetahui keponakannya ditahan, Mayor Dedi melaporkan kepada atasannya dalam hal ini Kakumdam I Bukit Barisan untuk dapat difasilitasi memberikan bantuan hukum kepada ARH.

Selanjutnya, Dedi mengajukan surat tertulis kepada Kakumdam pada 31 Juli 2023 untuk diberikan fasilitas bantuan hukum dalam proses hukum yang dihadapi ARH di Polrestabes Medan. 

Baca juga: Puspom TNI Belum Bisa Tetapkan Penggerudukan Anggota TNI ke Polrestabes Medan Masuk OOJ


Hal tersebut dikuatkan dengan surat kuasa dari ARH kepada sebanyak 14 personel dari Kumdam I Bukit Barisan sebagi penerima kuasa yang ditandatangani di atas materai oleh ARH.

"Dan berdasarkan surat perintah dari Kakumdam Bukit Barisan pada tanggal 1 Agustus, jadi sehari setelah permohonan tersebut untuk memberikan bantuan hukum kepada Saudara Ahmad Rosid Hasibuan, yang kami nilai ini waktunya terlalu cepat dan kami nilai juga tidak ada urgensinya dengan dinas," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas