Jokowi Pertimbangkan Hapus Sistem Zonasi PPDB, Kemendikbudristek Bentuk Satgas untuk Evaluasi
Presiden Joko Widodo mempertimbangkan untuk menghapus sistem zonasi pada penerimaan peserta didik baru (PPDB).
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo mempertimbangkan untuk menghapus sistem zonasi pada penerimaan peserta didik baru (PPDB).
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kemendikbudristek menyatakan sudah membentuk satuan tugas (satgas) untuk mengevaluasi pelaksanaan PPDB.
“Saat ini, Kemendikbudristek telah membentuk satgas yang bertugas khusus untuk pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PPDB di daerah demi meningkatkan pelaksanaan PPDB di masa yang akan datang,” ujar Plt Kepala BKHM Kemendikbudristek, Anang Ristanto, kepada wartawan, Kamis (10/8/2023).
Kemendikbudristek, kata Anang, selalu terbuka dalam menerima semua masukan dan saran terkait kebijakan yang dikeluarkan.
Menurut Anang, semua masukan dan saran yang masuk akan dijadikan sebagai bahan evaluasi dan perbaikan PPDB.
“Kemendikbudristek selalu terbuka untuk menerima semua masukan dan saran sebagai bahan evaluasi dan perbaikan pelaksanaan PPDB di daerah masing-masing,” ucap Anang.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mempertimbangkan menghapus kebijakan sistem zonasi dalam sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB).
Hal itu disampaikan Presiden usai menjajal LRT di Stasiun Dukuh Atas, Jakarta, Kamis (10/8/2023).
"Dipertimbangkan," kata Jokowi.
Pemerintah, kata Presiden, sedang meninjau implementasi kebijakan tersebut.
Pemerintahan akan melihat terlebih dahulu kelebihan dan kekurangan dari penerapan sistem zonasi tersebut.
"Akan dicek secara mendalam dulu plus minusnya," katanya.