Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kamaruddin: Kalau Pengacara Dilapor karena Membela Kliennya, Semua Profesi Pengacara Terancam

Kamaruddin menilai penetapan tersangka terhadap dirinya dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dirut PT Taspen, ANS Kosasih tidak tepat.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kamaruddin: Kalau Pengacara Dilapor karena Membela Kliennya, Semua Profesi Pengacara Terancam
Kompas/Muchamad Dafi Yusuf
Pengacara Kamaruddin Simanjuntak menilai penetapan tersangka terhadap dirinya dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dirut PT Taspen, ANS Kosasih tidak tepat. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Advokat, Kamaruddin Simanjuntak menilai penetapan tersangka terhadap dirinya dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dirut PT Taspen, ANS Kosasih tidak tepat.

Kamaruddin mengatakan hal tersebut tidak tepat karena dirinya saat itu hanya membela kliennya yakni mantan istri dari Kosasih, Rina Lauwy.

"(Penetapan tersangka) tidak tepat, sehingga kalau pengacara harus dilapor karena membela kliennya semua profesi pengacara terancam," kata Kamaruddin saat dihubungi, Kamis (10/8/2023).

Meski begitu, Kamaruddin mengaku siap menghadapi proses hukum yang menjeratnya tersebut.

"Jadi ya kita hadapi aja, kita buka terus kita hadapi dan kita gandeng publik untuk mengetahui duduk persoalannya gitu loh," katanya.

Baca juga: Pemeriksaan Perdana Tersangka Ditunda, Kamaruddin Simanjuntak Minta Diperiksa 14 Agustus 2023  

Di sisi lain, dia belum berniat untuk melakukan perlawanan dengan praperadilan atas penetapan tersangka itu.

Berita Rekomendasi

Hal ini karena hanya sebagian kecil yang kasusnya menang dalam praperadilan atas penetapan tersangka.

Duduk Perkara Kamaruddin Dilaporkan

Diketahui, Kamaruddin dilaporkan Dirut PT Taspen atas pencemaran nama baik ke Polres Metro Jakarta Pusat pada 5 September 2022.

Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya.

Kamaruddin dipersangkakan Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berita Bohong.

"Tadi sudah kita buat LP (laporan)-nya dan sudah diterima. Terkait laporannya juga ada, pasal-pasalnya juga nanti akan berkembang di pemeriksaan," kata kuasa hukum ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo kepada wartawan, Senin (5/9/2022).

Ia juga mengatakan Kamaruddin dilaporkan atas dugaan menyebarkan berita bohong, yakni melalui Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berita Bohong.

"Ini benar-benar tuduhan yang tidak benar. Sama sekali bohong, mengenai tuduhan adanya pengelolaan dana Rp 300 triliun, itu jelas tidak benar. Adanya pernikahan gaib itu juga jelas tidak benar. Kemudian juga tudingan mengenai anaknya ditelantarkan, itu juga enggak benar," ucapnya.

Baca juga: Profil ANS Kosasih, Dirut Taspen yang Disorot usai Kamaruddin Simanjuntak jadi Tersangka

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas