Kamaruddin Simanjuntak Buka Suara Soal Status Tersangkanya di Bareskrim Polri
Kamaruddin Simanjuntak angkat bicara dan menyatakan penetapan tersangka dirinya terkait dengan kasus penelantaran istri Dirut PT Taspen yang dibelanya
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kamaruddin Simanjuntak merespons penetapan tersangkanya oleh Bareskrim Polri.
Diketahui Kamaruddin Simanjuntak dijadikan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Dirut PT Taspen oleh Bareskrim Polri.
Kamaruddin Simanjuntak menyatakan penetapan tersangka dirinya terkait dengan kasus penelantaran istri Dirut PT Taspen yang dibelanya.
"Karena saya bela istrinya, terkait kasus penelantaran. Saya adalah pengacara istrinya. Justru yang berbohong itu adalah Direktur PT Taspen," kata Kamaruddin Simanjuntak kepada Wartakotalive.com, Rabu (9/8/2023).
Menurut Kamaruddin Simanjuntak, selain membela Rina Lauwy istri Dirut PT Taspen, dalam kasus penelantaran, juga ada kasus KDRT.
"Istrinya juga mengalami KDRT dan saya yang bela," kata Kamaruddin Simanjuntak.
Kamaruddin Simanjuntak mengatakan karena dirinya menjadi kuasa hukum Rina Lauwy maka ia wajib membela kliennya sehingga dirinya tidak pantas dipolisikan dan ditersangkakan.
"Kalau pengacara bisa dilapor dan jadi tersangka karena membela kliennya, semua kami yang berprofesi pengacara terancam," kata dia.
Karenanya Kamaruddin mengaku siap menghadapi proses hukum kasus ini.
"Kita hadapin saja. Kita buka terus kita hadapi. Biar publik juga tahu persoalannya," ujar Kamaruddin.
Terkait pemanggilan Bareskrim atas dirinya, Kamaruddin Simanjuntak mengaku siap.
Ia mengaku telah dipanggil untuk hadir pada Kamis (10/8/2023).
Namun Kamaruddin mengaku berhalangan hadir dan meminta diundur menjadi Senin (14/8/2023).
"Saya paling siap. Mundur itu, kemarin dikirim surat tersangka bersamaan dengan penetapan keringanan daripada Ferdy Sambo dan istrinya. Saya diminta datang besok, tapi besok saya ada tugas di daerah," katanya.