Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Kamaruddin Simanjuntak Buka Suara Soal Status Tersangkanya di Bareskrim Polri 

Kamaruddin Simanjuntak angkat bicara dan menyatakan penetapan tersangka dirinya terkait dengan kasus penelantaran istri Dirut PT Taspen yang dibelanya

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Kamaruddin Simanjuntak Buka Suara Soal Status Tersangkanya di Bareskrim Polri 
Kolase foto Tribunnews
Kolase foto Kamaruddin Simanjuntak. Kamaruddin Simanjuntak angkat bicara dan menyatakan penetapan tersangka dirinya terkait dengan kasus penelantaran istri Dirut PT Taspen yang dibelanya 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kamaruddin Simanjuntak merespons penetapan tersangkanya oleh Bareskrim Polri. 

Diketahui Kamaruddin Simanjuntak dijadikan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Dirut PT Taspen oleh Bareskrim Polri.

Kamaruddin Simanjuntak menyatakan penetapan tersangka dirinya terkait dengan kasus penelantaran istri Dirut PT Taspen yang dibelanya.

"Karena saya bela istrinya, terkait kasus penelantaran. Saya adalah pengacara istrinya. Justru yang berbohong itu adalah Direktur PT Taspen," kata Kamaruddin Simanjuntak kepada Wartakotalive.com, Rabu (9/8/2023).

Menurut Kamaruddin Simanjuntak, selain membela Rina Lauwy istri Dirut PT Taspen, dalam kasus penelantaran, juga ada kasus KDRT.

"Istrinya juga mengalami KDRT dan saya yang bela," kata Kamaruddin Simanjuntak.

Kamaruddin Simanjuntak mengatakan karena dirinya menjadi kuasa hukum Rina Lauwy maka ia wajib membela kliennya sehingga dirinya tidak pantas dipolisikan dan ditersangkakan.

Rekomendasi Untuk Anda

"Kalau pengacara bisa dilapor dan jadi tersangka karena membela kliennya, semua kami yang berprofesi pengacara terancam," kata dia.

Karenanya Kamaruddin mengaku siap menghadapi proses hukum kasus ini.

"Kita hadapin saja. Kita buka terus kita hadapi. Biar publik juga tahu persoalannya," ujar Kamaruddin.

Terkait pemanggilan Bareskrim atas dirinya, Kamaruddin Simanjuntak mengaku siap.

Ia mengaku telah dipanggil untuk hadir pada Kamis (10/8/2023).

Namun Kamaruddin mengaku berhalangan hadir dan meminta diundur menjadi Senin (14/8/2023).

"Saya paling siap. Mundur itu, kemarin dikirim surat tersangka bersamaan dengan penetapan keringanan daripada Ferdy Sambo dan istrinya. Saya diminta datang besok, tapi besok saya ada tugas di daerah," katanya.

Sehingga Kamaruddin mengaku meminta untuk bisa memenuhi panggilan untuk diperiksa Bareskrim, Senin (14/8/2023).

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas