Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Moeldoko Tak Bisa PK 2 Kali, MA: Dimungkinkan Jika Ada Dua Putusan Saling Bertentangan

(MA) mengatakan, putusan tolak atas Peninjauan Kembali yang dilayangkan KSP Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat merupakan putusan terakhir

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Moeldoko Tak Bisa PK 2 Kali, MA: Dimungkinkan Jika Ada Dua Putusan Saling Bertentangan
Kolase Tribunnews/JEPRIMA
Moeldoko Tak Bisa PK 2 Kali, MA: Dimungkinkan Jika Ada Dua Putusan Saling Bertentangan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengatakan, putusan tolak atas Peninjauan Kembali (PK) yang dilayangkan KSP Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat merupakan putusan terakhir. 

Juru Bicara MA Suharto menegaskan, PK tidak bisa diajukan dua kali.

"Prinsipnya di UU MA diatur, di UU Kekuasaan (Kehakiman) diatur, PK itu tidak dimungkinkan 2 kali. Hanya satu kali," kata Suharto, dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis (10/8/2023).

Suharto menjelaskan, pengajuan PK untuk kali kedua hanya mungkin dilakukan apabila terdapat dua putusan yang saling bertentangan. 

"Jadi, ruangnya sempit sekali. PK tidak ada upaya hukum atau 'PK di atas PK'," jelas Suharto.

Selain menolak PK, Soeharto juga mengatakan, para pemohon, yakni KSP Moeldoko dan Jhonni Allen Marbun, diharuskan membayar biaya perkara senilai Rp 2,5 juta.

"Menghukum Para Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada Peninjauan Kembali sejumlah Rp 2.500.000," ucapnya.

BERITA REKOMENDASI

Sebab, dijelaskannya, novum yang diajukan pihak Moeldoko tidak cukup, sehingga majelis hakim agung menolak permohonan tersebut.

"Bahwa novum yang diajukan pemohon PK tidak bersifat menentukan, sehingga tidak bisa menggugurkan pertimbangan hukum dari putusan kasasi," kata Suharto.

Sebagai informasi, Perkara nomor 128 PK/TUN/2023 ini diadili oleh Ketua Majelis Yosran, bersama Anggota Majelis 1 Lulik Tri Cahyaningrum, Anggota Majelis 2 Cerah Bangun serta Panitera Pengganti Adi Irawan. 

Majelis hakim memutuskan untuk menolak PK yang diajukan kubu Moeldoko tersebut.

Selain itu, Moeldoko dan Johnny, selaku para pemohon dihukum membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2,5 juta.

Baca juga: PK Moeldoko Ditolak, MA Hukum Para Pemohon Bayar Biaya Perkara Rp 2,5 Juta


Adapun kasus ini bermula saat kubu Moeldoko membuat Kongres Luar Biasa, di Deli Serdang, Sumatera Utara. Saat itu, Moeldoko dipilih sebagai Ketua Umum dalam KLB itu.

Tak hanya itu, kubu Moeldoko menggugat SK Menkumham yang menyatakan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas