Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Respons Ayah David Ozora soal Sidang Tuntutan Mario Dandy Ditunda Pekan Depan, Akui Kecewa

Agenda sidang tuntutan terhadap terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas batal digelar Kamis (10/8/2023).

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Daryono
zoom-in Respons Ayah David Ozora soal Sidang Tuntutan Mario Dandy Ditunda Pekan Depan, Akui Kecewa
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Ayah David, Jonathan Latumahina, merespons soal agenda pembacaan tuntutan untuk terdakwa kasus penganiayaan Cristalino David Ozora, yaitu Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, yang batal digelar hari ini, Kamis (10/8/2023). 

TRIBUNNEWS.COM - Agenda pembacaan tuntutan untuk terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, yaitu Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, batal digelar hari ini, Kamis (10/8/2023).

Sidang tuntutan lantas ditunda hingga pekan depan, tanggal 15 Agustus 2023.

Merespons hal tersebut, Ayah David, Jonathan Latumahina, mengaku kecewa atas ditundanya sidang pembacaan tuntutan kedua terdakwa.

Sebab sebelumnya, Jonathan menyebut, sudah mengetahui sidang tuntutan akan dilaksanakan hari ini.

"Kecewa ya, beberapa menit lalu, ketika ditanya wartawan kita optimis, karena sudah terlalu lama juga. Dan kemarin kita tahu bahwa hari ini tuntutan itu juga diperkuat ada TikTok dari humas, tetapi ternyata jaksanya belum siap," ucapnya dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Kamis.

Ayah David pun menyinggung soal keanehan atas ditundanya sidang tuntutan tersebut.

Baca juga: Berkas Belum Siap, Sidang Tuntutan Terhadap Mario Dandy & Shane Lukas Ditunda Selasa Pekan Depan

"Tadi temen temen juga lihat ada yang aneh, biasanya pengacara berdua komplit dari awal, hari ini tidak datang "seperti sudah tahu", ya ini si pikiran buruk saja. Tapi ya beginilah hukum di negeri ini kalau nggak dikawal tahu sendiri," ungkapnya.

Berita Rekomendasi

"Tahu sendiri seperti kemarin yang kasasi tiba tiba hukuman mati jadi seumur hidup. Kita sebetulnya pingin jaga itu, temen-temen pasti menyaksikan bagaimana fakta hukum," lanjut Jonathan.

Di sisi lain, Ayah David mengatakan, pihak keluarga pun berharap hukuman maksimal yang diberikan untuk terdakwa.

Diketahui, sidang pembacaan tuntutan untuk terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, yaitu Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, ditunda karena berkas tuntutan belum siap.

Sejatinya sidang tuntutan akan  dilaksanakan pada Kamis (10/8/2023), namun ditunda sampai 15 Agustus 2023.

Dalam tayangan video Kompas TV, Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono memberikan waktu satu pekan untuk menyelesaikan berkas tersebut.

Baca juga: Sidang Tuntutan Mario Dandy dan Shane Lukas Ditunda 15 Agustus 2023

Awalnya, hakim menanyakan tentang agenda tuntutan kepada jaksa dalam persidangan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jaksa pun menjelaskan, bahwa saat ini pihaknya tengah menyempurnakan berkas tuntutan terhadap Mario dan Shane.

"Seharusnya kami memang hari ini jadwalnya pembacaan tuntutan, namun oleh karena masih ada penyempurnaan-penyempurnaan terhadap tuntutan kami, jadi kami meminta waktu minggu depan," kata jaksa.

"Hari ini, belum siap karena masih ada penyempurnaan," lanjutnya.

"Saudara minta waktu hari apa?" tanya hakim ketua.

"Rabu depan," jawab jaksa.

Namun, Hakim Ribut mengatakan sidang tuntutan akan digelar hari Selasa, 15 Agustus 2023.

"Karena tuntutan belum siap, tentu sidang tidak bisa kita bacakan ya."

"Jadi tuntutan ditunda sampai Hari selasa tanggal 15 Agustus," terang Hakim Ribut.

"Tanggal 15 Agustus 2023 ya, untuk tuntutan," kembali mempertegas.

Sebelumnya, diketahui sidang tuntutan terhadap terdakwa kasus penganiayaan Cristalino David Ozora yaitu Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas sejatinya akan digelar Kamis (10/8/2023) pukul 10.00 WIB.

Informasi tersebut, tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kamis, 10 Agustus 2023, 10.00 WIB: Untuk Tuntutan di Ruang Sidang Utama," keterangan SIPP PN Jaksel.

Sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas kembali digelar di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (20/7/2023).
Sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas kembali digelar di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (20/7/2023). (Warta Kota/Yulianto)

Harapan Pihak David Ozora

Kuasa hukum David, Mellisa Anggraini, berharap Mario Dandy dan Shane dituntut hukuman maksimal, yaitu 12 tahun penjara.

"Kami berharap Jaksa besok (hari ini) dalam memberikan tuntutan benar-benar berpihak kepada korban. Indikasinya adalah dengan memberikan tuntutan maksimal," kata Mellisa kepada wartawan, Rabu (9/8/2023), dilansir Tribun Jakarta.

Menurut Mellisa, Mario Dandy sebagai pelaku utama dalam kasus penganiayaan David tidak menunjukkan rasa penyesalan.

Ia juga menuturkan, Majelis Hakim bisa memperberat hukuman Mario dan Shane karena menilai keduanya banyak berbohong selama persidangan.

Baca juga: Mario Dandy dan Shane Lukas Ngaku Tak Mampu Bayar Restitusi, LPSK: Hakim Proaktif Cek Harta Kekayaan

Selain itu, Mallisa menyebut, sikap Mario Dandy tidak beretika dan terkesan menghina persidangan.

Hal tersebut, dibuktikan saat Hakim beberapa kali menegur Mario untuk menjaga sikap.

"Kami sudah melihat bagaimana mereka berusaha menghilangkan barang bukti, melakukan fitnah, kemudian menghina persidangan dengan beberapa kali kita lihat Hakim menegur mereka bergerak atau bersikap tidak sesuai dengan yang semestinya, tidak beretika," ucap Mellisa.

Ia pun menilai, Hakim bisa memperberat hukuman Mario Dandy dan Shane menjadi 15 tahun penjara.

"Maksimalnya di sini kan 12 tahun, tetapi jika ada pemberatan yang tadi saya sampaikan, semestinya Hakim bisa memberikan hukuman lebih di atas 12 tahun. Bisa 15 tahun," jelasnya.

Diketahui, Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David dalam persidangan sebelumnya.

Jaksa menyebut, perbuatan Mario dilakukan bersama Shane Lukas dan anak pelaku berinisial AG (15).

"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata jaksa membacakan surat dakwaan, Selasa (6/6/2023), dikutip dari YouTube Kompas TV.

Dalam dakwaan tersebut, David mengalami sejumlah luka dalam dan luar akibat penganiayaan oleh Mario Dandy.

Akibat perbuatannya, Mario pun dijerat pasal 355 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 355 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 355 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 56 ayat 2 ke-2 KUHP juncto pasal 353 ayat 2 KUHP juncto pasal 56 ayat ke-2 KUHP.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Yohanes Liestyo Poerwoto, TribunJakarta.com/ Annas Furqon Hakim)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas