Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sidang Tuntutan Mario Dandy dan Shane Lukas Ditunda 15 Agustus 2023

Sidang tuntutan terhadap terdakwa penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) ditunda.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Daryono
zoom-in Sidang Tuntutan Mario Dandy dan Shane Lukas Ditunda 15 Agustus 2023
Warta Kota/Yulianto
Sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas kembali digelar di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (20/7/2023) - Sidang tuntutan terhadap terdakwa penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) ditunda. Warta Kota/YULIANTO 

TRIBUNNEWS.COM - Sidang tuntutan terhadap terdakwa penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) ditunda pekan depan, Selasa, 15 Agustus 2023.

Sejatinya, sidang tuntutan terhadap dua terdakwa tersebut digelar Kamis (10/8/2023) hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku belum siap dengan berkas tuntutannya. 

JPU mengatakan, masih melakukan penyempurnaan berkas tuntutan.

"Hari ini rencana penuntutan, Penuntut Umum bagaimana?" tanya hakim di PN Jakarta Selatan, Kamis (10/8) dikutip dari youTube KompasTV. 

"Seharusnya kami memang hari ini pembacaan tuntutan. Kami masih melakukan penyempurnaan kami. Oleh karena itu, kami minta waktu Rabu depan," jawab jaksa.

Baca juga: Hak Remisi dan Asimilasi Mario Dandy Dinilai Layak Dicabut Jika Tak Mau Bayar Restitusi David Ozora

Hakim lantas memutuskan untuk menunda persidangan pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa tersebut. 

Rekomendasi Untuk Anda

Sidang tuntutan Mario Dandy dan Shane Lukas akan digelar pekan depan Selasa, 15 Agustus 2023.

"Oleh karena tuntutan belum siap, untuk sidang kita nyatakan ditunda Selasa tanggal 15 Agustus 2023," kata hakim.

Sebelumnya kuasa hukum David Ozora, Melissa Anggraeni berharap JPU memihak kepada korban.

Ia berharap, Mario Dandy dan Shane Lukas mendapat tuntutan maksimal, yakni kurungan penjara selama 12 tahun.

Kuasa Hukum David Nilai Perbuatan Mario Dandy Terhadap David Sudah Penuhi Pasal Penganiayaan Berat Berencana.
Kuasa Hukum David Nilai Perbuatan Mario Dandy Terhadap David Sudah Penuhi Pasal Penganiayaan Berat Berencana. (Fahmi Ramadhan)

"Kami berharap Jaksa besok dalam memberikan tuntutan benar-benar berpihak kepada korban." 

"Indikasinya adalah dengan memberikan tuntutan maksimal," kata Mellisa, Rabu (9/8/2023).

Melisa menilai, Mario Dandy sebagai pelaku utama tak menunjukkan rasa penyesalan, hingga saat ini.

Karena hal itu lanjut Melissa, Majelis Hakim dapat memperberat hukuman Mario Dandy dan Shane Lukas.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas