Sidang Tuntutan Mario Dandy-Shane Lukas Digelar Hari Ini
Sidang tuntutan terhadap Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas akan digelar Kamis (10/8/2023). Kuasa hukum korban berharap ada tuntutan maksimal.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Sidang tuntutan terhadap terdakwa kasus penganiayaan Cristalino David Ozora yaitu Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas akan digelar Kamis (10/8/2023) pukul 10.00 WIB.
"Kamis, 10 Agustus 2023, 10.00 WIB: Untuk Tuntutan di Ruang Sidang Utama," demikian tertulis dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sementara, kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini, berharap agar jaksa memberikan hukuman maksimal kepada kedua terdakwa.
"Kami berharap jaksa dalam memberikan tuntutan besok benar-benar berpihak kepada korban. Indikasinya adalah dengan memberikan tuntutan maksimal," katanya pada Rabu (9/8/2023) dikutip dari Kompas.com.
Tuntutan maksimal yang dimaksud Mellisa adalah pidana penjara sesuai dakwaan primer yaitu 12 tahun penjara.
"Maksimalnya di sini kan 12 tahun, tetapi jika ada pemberatan, semestinya hakim bisa memberikan hukuma lebih di atas 12 tahun, bisa 15 tahun," tuturnya.
Baca juga: Hak Remisi dan Asimilasi Mario Dandy Dinilai Layak Dicabut Jika Tak Mau Bayar Restitusi David Ozora
Mellisa juga mengungkapkan kemungkinan pemberatan tuntutan terhadap terdakwa dapat dilakukan lantaran selama proses hukum, ia sempat berbohong saat proses penyidikan di Polda Metro Jaya, melakukan fitnah, dan berusaha menghilangkan barang bukti.
"Mereka ini berbohong di dalam proses penyidikan dan di dalam persidangan."
"Kami sudah melihat bagaimana mereka berusaha menghilangkan barang bukti, melakukan fitnah, kemudian menghina persidangan dengan beberapa kali kita lihat hakim menegur mereka bergerak atau bersikap tidak sesuai dengan yang semestinya, tidak beretika kurang lebih, kira-kira begitu," tegasnya.
Dakwaan Mario Dandy dan Shane Lukas
Dalam persidangan sebelumnya, Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David.
Jaksa menyebut, perbuatan Mario dilakukan bersama Shane Lukas dan anak pelaku berinisial AG (15).
"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata jaksa membacakan surat dakwaan, Selasa (6/6/2023) dikutip dari YouTube Kompas TV.
Dalam dakwaan tersebut, David mengalami sejumlah luka dalam dan luar akibat penganiayaan oleh Mario Dandy.
Baca juga: Terungkap, Shane Lukas Sempat Kirim Pesan ke Pacarnya Ingin Temani Mario Dandy Fighting
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.