Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terbongkar!Pejabat BAKTI Kominfo Cuma Cek Tower BTS di Kampung Halaman Johnny G Plate

(PPK) pada BAKTI Kominfo mengaku hanya mengecek progress tower BTS 4G di kampung halaman Johnny G Plate, yakni Nusa Tenggara Timur

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Terbongkar!Pejabat BAKTI Kominfo Cuma Cek Tower BTS di Kampung Halaman Johnny G Plate
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
PPK Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo, Elvano Hatorangan menjadi saksi dalam sidang korupsi BTS Kominfo dengan terdakwa eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto, Kamis (10/8/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada BAKTI Kominfo mengaku hanya mengecek progress tower BTS 4G di kampung halaman Johnny G Plate, yakni Nusa Tenggara Timur.

Pengakuan itu disampaikannya dalam persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan tower BTS BAKTI Kominfo, Kamis (10/8/2023).

Totalnya, ada tiga titik yang dikunjungi di NTT. Namun tak dirincikan lokasi tower yang dikunjungi.




"Beberapa kali turun ke lapangan. Di daerah NTT. Saya melakukan kunjungan di situ sekitar 3 titik," kata PPK BAKTI, Elvano Hatohorangan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Di sana, semua pekerjaan tower BTS 4G disebut Elvano sudah rampung.

Tak hanya rampung secara fisik, tower-tower tersebut juga sudah berfungsi alias on air.

"Sudah on air," ujarnya.

BERITA TERKAIT

Mendengar pengakuan Elvano ini, Hakim Ketua langsung berkelakar.

Katanya, wajar saja jika pembangunan tower BTS 4G di kampung halaman Johnny G Plate selesai cepat.

Jika pembangunannya lambat, maka akan dimarahi Johnny Plate yang saat itu menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika.

"Kampung Pak Menteri enggak on air, marahlah beliau itu. Hahaha," kelakar Hakim Ketua, Fahzal Hendri.

Hakim menambahkan, sudah hal yang biasa jika PPK dibawa ke lokasi yang pembangunannya telah rampung tanpa masalah.

"Iya, PPK dibawa ke daerah yang sudah mulus. Pagarnya lengkap," ujar Hakim Fahzal.

Sebagai informasi, keterangan Elvano Hatohorangan ini berkaitan dengan perkara korupsi BTS atas tiga terdakwa: eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.

Dalam perkara ini, Johnny, Anang, dan Yohan telah didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan tower BTS bersama tiga terdakwa lainnya, yakni: Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Baca juga: Hakim Perintahkan Jampidsus Kejagung Jerat Pejabat PPK BAKTI Kominfo Terkait Korupsi Tower BTS 4G

Keenam terdakwa telah dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Teruntuk Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas