Video Ekspresi AHY Baca soal MA Tolak PK Moeldoko di Hari Ulang Tahun, Terdengar Ucapan Allahu Akbar
Ketum Demokrat AHY merespons soal MA menolak peninjauan kembali yang dilayangkan kubu Moeldoko atas kepengurusan Partai Demokrat, Kamis (10/8/2023).
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang dilayangkan kubu Moeldoko atas kepengurusan Partai Demokrat, Kamis (10/8/2023).
Amar putusan penolakan PK Moeldoko tersebut, tertuang dalam surat 128PK/TUN/2023 sebagaimana diunggah di situs resmi Kepaniteraan Mahkamah Agung.
Merespons hal tersebut, Ketua Umum Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), terlihat senang.
Hal tersebut, diketahui dalam tayangan video yang diunggah di akun resmi Instagram Juru bicara (jubir) DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra.
Dalam video, AHY membacakan hasil putusan MA di hadapan keluarga dan sejumlah orang.
Tampak istrinya, Annisa Pohan, dan adik AHY, Edhie Baskara Yudhoyono alias Ibas, serta sejumlah orang.
"Tanggal putus Kamis, 10 Agustus 2023, Ammar putusan tolak," kata AHY.
Baca juga: PK Ditolak MA, Demokrat Sebut Rencana Perjuangan Moeldoko Kudeta AHY Sudah Dinyatakan Selesai
Lantas, ucapan itu disambut tepuk tangan dan suara dari sejumlah orang.
Terdengar pula ucapan Allahu Akbar.
Rasa bahagia juga ditunjukkan oleh Ibas dengan memperlihatkan salam khas Demokrat.
Sedangkan Jubir Demokrat tampak tersenyum.
AHY yang melihat kegembiraan orang-orang di sekitarnya pun tampak terharu.
Momen tersebut, rupanya bertepatan dengan perayaan Hari Ulang Tahun AHY, Kamis (10/8/2023).
Ketua Umum Partai Demokrat diketahui menginjak usia 45 tahun pada Kamis ini.
Baca juga: Respons Demokrat Sikapi PK Moeldoko Ditolak MA: Kemenangan Kebenaran dan Keadilan Negeri Ini
Sebelumnya, Juru Bicara Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, merespons putusan atas peninjauan kembali (PK) KSP Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat ditolak Mahkamah Agung (MA).
Herzaky bersyukur atas hasil yang didapatkan Partai Demokrat dalam perkara ini.
Menurutnya, hal ini menjadi sebuah kemenangan bagi rakyat Indonesia dan keadilan di Tanah Air.
"Alhamdulillah. Kemenangan rakyat Indonesia. Kemenangan demokrasi. Kemenangan kebenaran dan keadilan negeri ini," kata Herzaky saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (10/8/2023).
Diketahui, Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum berupa Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat.
"Tanggal putus Kamis, 10 Agustus 2023. Amar Putusan: Tolak," demikian tertulis dalam situs resmi MA pada Kamis (10/8/2023).
Adapun perkara dengan nomor 128 PK/TUN/2023 ini diadili oleh ketua majelis, Yosran dan anggota majelis yaitu Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun.
Sementara itu, panitera pengganti adalah Adi Irawan.
Sebelumnya, MA juga menolak kasasi kubu Moeldoko atas keputusan pemerintah yang menolak kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang pada 5 Maret 2021, dilansir Kompas.com.
Sebagai informasi, kasus bermula ketika Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang digelar dan diklaim oleh Moeldoko telah sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Adapun klaim tersebut, dinyatakan Moeldoko saat dirinya didapuk sebagai Ketua Umum Demokrat versi KLB Deli Serdang pada 5 Maret 2021 lalu.
"KLB ini adalah konstitusional, seperti yang tertuang dalam AD/ART," ujarnya.
Moeldoko mengungkapkan, sebelum dipilih sebagai Ketua Umum Demokrat, sempat bertanya kepada peserta kongres bahwa KLB telah digelar dan memiliki kesesuaian dengan AD/ART partai.
"Sebelum saya datang ke sini, saya memastikan tiga pertanyaan yang tadi saya sampaikan kepada saudara-saudara sekalian. Setelah ada kepastian, saya dengan sukarela untuk datang ke sini walaupun macetnya luar biasa," ucap Moeldoko.
Baca juga: BREAKING NEWS: Mahkamah Agung Tolak PK Moeldoko Terkait Kepengurusan Partai Demokrat
Setelah KLB tersebut, Partai Demokrat kubu Moeldoko menggugat SK Menkumham yang mengakui Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai ketua umum partai berlambang mercy tersebut.
Dalam proses di pengadilan tingkat pertama, gugatan tersebut ditolak.
Lantas, upaya banding yang dilakukan kubu Moeldoko pun kembali ditolak.
Kubu Moeldoko pun mengajukan kasasi dan tetap ditolak oleh MA.
Kemudian, PK kembali diajukan oleh kubu Moeldoko, tetapi ditolak.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Yohanes Liestyo Poerwoto, Ibriza Fasti Ifhami)