Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

AHY Komentari Penolakan PK Moeldoko oleh MA: 2 Tahun 8 Bulan Kami Dibayang-bayangi Aktor Pembegal

AHY mengaku PK Moeldoko mengganggu psikologis dari kader Partai Demokrat. Selama 2 tahun 8 bulan, kader dibayangi aktor pembegal partai.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Suci BangunDS
zoom-in AHY Komentari Penolakan PK Moeldoko oleh MA: 2 Tahun 8 Bulan Kami Dibayang-bayangi Aktor Pembegal
YouTube Partai Demokrat
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat berpidato terkait ditolaknya upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) oleh Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat, Jumat (11/8/2023). AHY mengaku PK Moeldoko mengganggu psikologis dari kader Partai Demokrat. Selama 2 tahun 8 bulan, kader dibayangi aktor pembegal partai. 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengaku upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) oleh Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat mengganggu psikologis internal partai.

AHY menyebut, gangguan psikologis bagi kader Partai Demokrat dirasakan sejak Moeldoko mengajukan gugatan pertama kali pada 2021 lalu.

"Secara internal, PK KSP Moeldoko ini cukup mengganggu psikologis kader Partai Demokrat. Dan kita semua tahu, sekitar 2 tahun 8 bulan, kami dibayang-bayangi oleh aktor-aktor pembegal partai."

"Ada yang khawatir apakah keadilan masih ada? apakah hukum akan ditegakkan secara rasional?" ujarnya dalam pidatonya di Kantor DPP Partai Demokrat di Menteng, Jakarta Pusat pada Jumat (11/8/2023) dikutip dari YouTube Partai Demokrat.

AHY pun mengungkapkan kekhawatiran kader atas PK Moeldoko adalah hal yang wajar.

Baca juga: AHY Sebut PK Moeldoko Ditolak MA jadi Kado Ulang Tahun Terindahnya

Selain itu, dirinya juga menilai PK Moeldoko turut menciptakan keraguan kepada masyarakat khususnya terkait koalisi menuju Pemilu 2024.

"Secara eksternal, PK KSP Moeldoko juga menciptakan keraguan cukup banyak kepada masyarakat kita yang berharap agar Partai Demokrat bisa berlayar dalam koalisi yang tengah kami bangun selama ini," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Namun, dengan adanya penolakan oleh MA terhadap PK Moeldoko, AHY mengatakan keraguan terhadap peradilan di Indonesia sirna.

AHY, atas nama Partai Demokrat, mengucapkan terima kasih kepada seluruh hakim yang turut mengadili gugatan hingga PK yang diajukan Moeldoko.

Menurutnya, penolakan terhadap PK Moeldoko oleh MA adalah putusan yang dibuat berdasarkan hati nurani hakim.

"Terima kasih telah membuat putusan yang rasional dan juga kebenaran murni. Semoga bapak-ibu, para hakim yang mulia, mendapat balasan setimpal dari Tuhan," ujarnya.

Tak ketinggalan, AHY juga mengucapkan terima kasih kepada Menko Polhukam, Mahfud MD dan Menkumham, Yasonna Laoly terkait penolakan gugatan PK Moeldoko.

Kubu Moeldoko Tak Bisa Lagi Ajukan PK

Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko melakukan kunjungan kerja ke Buleleng, Bali, Kamis (27/7/2023).
Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko melakukan kunjungan kerja ke Buleleng, Bali, Kamis (27/7/2023). (kantor staf presiden)

Sebelumnya, Juru Bicara MA, Soeharto, menegaskan bahwa Moeldoko tidak bisa menempuh upaya hukum lanjutan setelah PK ditolak MA.

Hal ini, sambungnya, sesuai dengan UU Kekuasan Kehakiman yang mengatur.

"Prinsipnya di Undang-Undang Mahkamah Agung diatur, di Undang-Undang Kekuasaan (Kehakiman) diatur, PK itu tidak dimungkinkan dua kali. Hanya satu kali," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung MA, Kamis (10/8/2023) dikutip dari YouTube Kompas TV.

Namun, Suharto mengatakan Moeldoko masih memiliki ruang untuk mengajukan PK kembali tetapi sempit kansnya untuk dikabulkan.

Baca juga: MA Tolak PK Moeldoko, Anies Baswedan: Kebenaran Akhirnya Menang

Dirinya mengungkapkan, ada syarat khusus ketika PK diajukan berulang, yaitu ada dua putusan saling bertentangan.

Hal ini diatur dalam Surat Edaran (SE) MA Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali.

"Jadi itu ruangnya sempit sekali. Kecil sekali. Jadi kalau PK tidak ada upaya hukum PK atas PK gitu ya," jelasnya.

Suharto juga menjelaskan, bahwa pihaknya menganggap sengketa kepengurusan Partai Demokrat adalah urusan internal dari partai berlambang mercy tersebut.

Suharto menjelaskan, bahwa ranah MA hanya mengadili objek yang menjadi sengketa yaitu Surat Menkumham Nomor M.HH.UM.01.01-47 perihal jawaban atas permohonan kepada Moeldoko dan Jhonny Alen Marbun tertanggal 31 Maret 2021.

"Akan tetap pada hakikatnya sengketa a quo merupakan masalah penilaian keabsahan kepengurusan Partai Demokrat, antara penggugat dan tergugat II intervensi, sehingga merupakan masalah internal Partai Demokrat yang harus diselesaikan terlebih dahulum lewat Mahkamah Partai Demokrat," katanya.

Suharto pun menambahkan, bahwa pernyataannya tersebut telah sesuai pasal 32 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

Dirinya mengatakan, kubu Moeldoko belum menempuh mekanisme lewat Mahkamah Partai Demokrat hingga gugatan PK itu didaftarkan.

"Bahwa novum yang diajukan para pemohon Peninjauan Kembali tidak bersifat menentukan, sehingga tidak bisa menggugurkan pertimbangan hukum dari putusan kasasi," ujarnya.

Duduk Perkara

Sebagai informasi, kasus ini berawal ketika Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang digelar dan diklaim oleh Moeldoko telah sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Adapun klaim tersebut dinyatakan Moeldoko saat dirinya didapuk sebagai Ketua Umum Demokrat versi KLB Deli Serdang pada 5 Maret 2021 lalu.

"KLB ini adalah konstitusional, seperti yang tertuang dalam AD/ART," ujarnya.

Moeldoko pun mengungkapkan, sebelum dipilih sebagai Ketua Umum Demokrat, sempat bertanya kepada peserta kongres bahwa KLB telah digelar dan memiliki kesesuaian dengan AD/ART partai.

"Sebelum saya datang ke sini, saya memastikan tiga pertanyaan yang tadi saya sampaikan kepada saudara-saudara sekalian. Setelah ada kepastian, saya dengan sukarela untuk datang ke sini walaupun macetnya luar biasa," ucap Moeldoko.

Baca juga: Mahfud MD Sikapi Biasa Saja Ditolaknya PK Kubu Moeldoko Soal Kepengurusan Partai Demokrat

Pasca-KLB tersebut, Partai Demokrat kubu Moeldoko menggugat SK Menkumham yang mengakui Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai ketua umum partai berlambang mercy tersebut.

Dalam proses di pengadilan tingkat pertama, gugatan tersebut ditolak.

Tak sampai disitu, upaya banding yang dilakukan kubu Moeldoko pun kembali ditolak.

Lantas, kubu Moeldoko mengajukan kasasi dan tetap ditolak oleh MA.

Tak patah arang, PK pun diajukan oleh kubu Moeldoko, tetapi kembali ditolak.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Konflik Partai Demokrat

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas