Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara Dipecat dari Polri

Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan atas kasus narkoba.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Wahyu Aji
zoom-in BREAKING NEWS Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara Dipecat dari Polri
youTube Kompas TV
Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (10/5/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan atas kasus narkoba.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut pemecatan terhadap Dody melalui Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menggelar sidang pada Kamis (10/8/2023).

"Sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Ramadhan dalam keterangannya, Jumat (11/8/2023).

Dalam sidang tersebut tim KKEP sendiri terdiri dari lima orang di antaranya, Ketua KKEP yakni Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing, Wakil Ketua KKEP yakni Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto.

Selanjutnya, anggota sidang KKEP yakni Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Sakeus Ginting, Kabag Sumda Rorenmin Bareskrim Polri Kombes Hengki Wijaya, dan Kabag Binetika Rowabprof Divpropam Polri Kombes Rudi Mulianto.

Adapun dalam sidang tersebut ada lima saksi yang dihadirkan yakni Kompol K, SM, LP, Kompol SHS dan AKP AA.

BERITA REKOMENDASI

"Sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," ucapnya.

Dalam kasus ini, pasal yang dilanggar yaitu pasal 13 ayat 1 PP nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto pasal 5 ayat 1 huruf b dan atau pasal 5 ayat 1 huruf c dan atau pasal 8 huruf c angka 1 dan atau pasal 10 ayat 1 huruf f dan atau pasal 10 ayat 2 huruf h dan atau pasal 11 ayat 1 huruf a dan atau pasal 13 huruf e perpol nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah membacakan vonis terhadap AKBP Dody Prawiranegara dalam persidangan pada Rabu (10/5/2023).

Dia diketahui terjerat kasus peredaran narkoba yang juga melibatkan eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 17 tahun penjara," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan.


Kemudian Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman denda terhadap Dody Prawiranegara sebesar Rp 2 miliar.

"Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan penjara 6 bulan," kata Hakim Jon Sarman.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas