Divonis Penjara Seumur Hidup, Pakar Sebut Ferdy Sambo Tak Bisa Dapat Remisi
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Albert Aries mengatakan hak remisi tak bisa diberikan terhadap narapidana dengan hukuman penjara seumur hidup
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Albert Aries mengatakan, hak remisi tak bisa diberikan terhadap narapidana dengan hukuman penjara seumur hidup.
Hal ini terkait mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang diubah hukumannya oleh Mahkamah Agung (MA), dari pidama mati menjadi penjara seumur hidup, karena terbukti menjadi otak dari pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Albert mulanya mengatakan, UU No 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru belum memiliki dampak langsung terhadap putusan penjara seumur hidup terhadap Ferdy Sambo.
"Karena KUHP Baru belum berlaku sebagai hukum positif dan yang bersangkutan selaku terpidana masih bisa mengajukan Peninjauan Kembali (PK) sebagai upaya hukum luar biasa, terlepas PK-nya ditolak atau dikabulkan nanti," kata Albert saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (11/8/2023).
"Jadi kita tidak bisa membahas soal remisi dulu, karena putusan kasasi Mahkamah Agung adalah putusan yg berkekuatan hukum tetap dan bisa langsung dieksekusi tanpa menunggu putusan PK," sambungnya.
Meski demikian, Albert meyakini, Ferdy Sambo tak bisa mendapat hak remisi.
Hal itu terkait, dijelaskan Albert, sesuai dengan Pasal 10 UU No 22 Tahun 2022 Tentang Permasyarakatan, yang menaruh pengecualian pemberian hak remisi terhadap terpinada penjara seumur hidup.
"Apalagi terdapat pengecualian dalam Pasal 10 UU No 22 Tahun 2022 Tentang Permasyarakatan bahwa untuk terpidana yang pidana penjaranya seumur hidup dikecualikan dari pemberian remisi, dan lain-lain," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menegaskan, terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo sudah bisa dieksekusi karena putusan kasasinya inkrah.
Hal ini terkait Ferdy Sambo telah divonis hukuman penjara seumur hidup oleh MA.
"Ini sudah berkekuatan hukum tetap. Sudah bisa langsung dieksekusi," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA RI Sobandi, kepada awak media di Gedung MA, Jakarta, Selasa (8/8/2023).
Sobandi menjelaskan, upaya hukum biasa hanya sampai kasasi. Namun, Sambo disebut bisa mengajukan peninjauan kembali (PK).
"Upaya hukum biasanya kan sampai kasasi. Tapi upaya hukum luar biasanya peninjuan kembali dimungkinkan sebagaimana syarat undang-undang," ucapnya.
Baca juga: Pakar Menilai Sejak Jaksa Banding, Potensi Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati Sudah Terprediksi
Ferdy Sambo terbukti melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Ia sebelumnya divonis hukuman mati.
Tak hanya Sambo yang mendapatkan sunat hukuman, terdakwa Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal juga mendapat pengurangan hukuman.